Afirmasi.news, Manado – Pil pahit harus ditelan jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) di masa satu tahun kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay atas penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) di tahun 2025 atas tertutupnya akses masyarakat terhadap kebijakan, program hingga penggunaan anggaran.
Sebagaimana tertulis dalam lampiran Surat Keputusan Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025, Pemprov Sulut bersama 5 (lima) provinsi lainnya mendapat nilai 0,00 dengan kata lain tidak informatif dan kooperatif dalam melakukan registrasi dan mengisi SAQ (Self Assessment Questionnaire).
Hasil penilaian yang dikeluarkan oleh KIP RI tersebut mengindikasikan buruknya infrastruktur informasi, kualitas informasi, bahkan komitmen dalam pelayanan informasi di lingkungan Pemprov Sulut bagi masyarakat sepanjang tahun 2025.
”Skor 0,00 adalah preseden buruk yang belum pernah terjadi sebelumnya bagi provinsi sebesar Sulut. Ini adalah lonceng kematian akuntabilitas. Bagaimana mungkin di era digitalisasi, sebuah pemerintahan tidak mampu memberikan satu pun data yang valid secara transparan? Ini menunjukkan ada sumbatan serius dalam birokrasi atau memang tidak ada kemauan politik (political will) untuk diawasi rakyat,” kata Akademisi Universitas Trinita, Ai Firman Mustika, via WhatsApp. Senin, (29/12/2025).
Menurut Ai, kinerja buruk ini bukan hanya soal etika pemerintahan, melainkan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. “Kewajiban Badan Publik telah diatur secara tegas dalam perundang-undangan maupun peraturan,” tegasnya.
Ai menyayangkan hasil buruk yang diterima Pemprov Sulut, bahkan menilai tertutupnya informasi bagi masyarakat merupakan pintu masuk yang lebar bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
”Tanpa transparansi, pengawasan publik lumpuh, dan anggaran daerah menjadi rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Hasil buruk yang diterima Pemprov Sulut, terkait keterbukaan informasi sudah menjadi perbincangan masyarakat luas. Bahkan menjadi tanda tanya besar bagi publik atas kinerja pemerintahan saat ini.
Namun, kekhawatiran atas hasil buruk yang diterima Pemprov Sulut tidak berlaku dilingkungan kerja pemerintah provinsi itu sendiri.
Bahkan dihari yang sama salah satu pejabat tinggi yang tidak mau namanya disebut berkilah bahwa hasil tersebut merupakan monitoring dan evaluasi tahun 2024.
”Begini, hasil itu (penilaian) tahun 2024 yang baru dilakukan bulan Maret dan berakhir pada Juli (2025),” katanya via WhatsApp.
Dirinya juga menjelaskan bahwa berkas formulir (SAQ) yang disampaikan pada bulan Maret 2025 oleh KIP RI ke Pemprov Sulut dalam hal ini DKIPs Sulut tidak diakomodir, “Silakan konfirmasi ke KIP,” ujarnya.







