Afirmasi.news, Boltara | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Boltara. Senin, (21/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD Frangky Chendra di dampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD, dihadiri oleh Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev., Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP., DPRD, para Asisten Sekda, pimpinan OPD serta undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa perubahan KUPA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme perencanaan anggaran yang harus dilalui dalam menyesuaikan kebijakan fiskal daerah terhadap dinamika dan kebutuhan aktual.
“DPRD memandang penting langkah perubahan ini sebagai bentuk penyesuaian terhadap arah pembangunan dan realitas anggaran, termasuk dalam menyikapi pergeseran anggaran lintas perangkat daerah akibat petunjuk teknis dari pemerintah pusat,” ujar salah satu pimpinan DPRD.
DPRD juga mencatat poin-poin penting yang disampaikan pemerintah daerah terkait perubahan struktur APBD, yaitu:
- Pendapatan Daerah yang sebelumnya sebesar Rp631.268.612.148 mengalami penurunan menjadi Rp605.753.025.951 atau berkurang sebesar Rp25.533.586.197.
- Belanja Daerah juga mengalami penurunan dari Rp648.482.726.200 menjadi Rp628.033.587.887 atau berkurang sebesar Rp20.449.138.312.
DPRD Bolmut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan anggaran agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2025 akan dibahas bersama secara intensif oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD sebelum ditetapkan menjadi kesepakatan bersama.








