Afirmasinews.id, Jakarta – Pasca Pileg dan Pilpres, Proses Pemilihan Umum (Pemilu) masih berlanjut ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati dan Wakil Bupati. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 yang serentak diselenggarakan di 37 Provinsi di Indonesia.
Proses Pilkada Serentak 2024 di laksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 :
- 26 Januari,Perencanaan Program dan Anggaran.
- 18 November 2024, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan:
- 18 November 2024, Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.
- 17 April 2024 – 5 November 2024, Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Selasa,27 Februari 2024 – 16 November 2024, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan.
- 24 April 2024 – 31 Mei 2024, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
- 31 Mei 2024 – 23 September 2024, Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
- 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
- 24 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon.
- 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon.
- 27 Agustus 2024 – 21 September 2024, Penelitian Pasangan Calon.
- 22 September 2024 – 26 September 2024, Penetapan Pasangan Calon.
- 25 September 2024 – 23 November 2024, Pelaksanaan Kampanye.
- 27 November 2024 – Pelaksanaan Pemungutan Suara.
- 27 November 2024 – 16 Desember 2024, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Di Kutip dari berbagai sumber.
Penulis : My