Afirmasi.News, Bitung – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bitung, Maurits Mantiri resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh penyidik Polres Bitung.
Penetapan tersangka kasus tindak pidana pilkada yang menjerat Walikota Bitung Maurits Mantiri setelah hasil penyelidikan oleh pihak Polres Bitung, dan diperoleh dua alat bukti yang cukup.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai saat dikonfirmasi membenarkan informasi terkait penetapan tersangka tersebut. “Iya benar sudah jadi tersangka,” terangnya, Jumat (15/11/2024) seperti dikutip dari Tribunnews Manado.
Maurits dilaporkan pada 5 November 2024, dan dituntut atas dugaan orasi bernada provokatif saat menjadi jurkam salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung di Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian pada 26 Oktober 2024 lalu.
Namun demikian tidak dilakukan penahanan, kata Albert, pasalnya ancaman hukuman pidananya hanya 3 sampai 18 bulan. Penahanan akan dilakukan bila sudah ada putusan bersalah oleh pengadilan.
Dari informasi yang didapat, rencananya politisi PDI-P Bitung tersebut akan dipanggil dan menjalani pemeriksaan menyeluruh sebagai tersangka di Mapolda Sulut.








