Kritik Tajam Mantan JAM Intel Kejagung RI Terkait Kasus Korupsi Muba

oleh -35 Dilihat
Oplus_0

Afirmasi.news, Palembang – Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten 1 Setda Muba, H. Yudi Herzandi, dan mantan pegawai BPN, Ir. Amin Mansur, menuai sorotan tajam dari Dr. Jan Samuel Maringka, S.H., M.H., mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung RI periode 2017-2020.

Maringka bahkan hadir langsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Kamis, 14 Agustus 2025, untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa.

Setelah persidangan, Maringka menyampaikan kekhawatirannya tentang proses hukum yang dinilainya janggal dan tidak berdasarkan fakta.

“Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harusnya mengacu kepada kerugian negara yang benar-benar terjadi dan dapat dihitung secara nyata,” tegas Maringka, Founder JM & Partners Law Firm yang juga Irjen Kementan 2021- 2023.

Jan Maringka mengidentifikasi setidaknya tiga poin penting yang menurutnya menunjukkan adanya “penyelundupan hukum” oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba dalam kasus ini.

1. Perubahan Dakwaan yang Janggal

Maringka menyoroti adanya perbedaan antara surat tuntutan JPU yang dibacakan pada 27 Mei 2025 dengan surat dakwaan yang dibacakan pada 11 Agustus 2025.

Menurutnya, perubahan dakwaan setelah tahap pembuktian bertentangan dengan Pasal 144 KUHAP, yang dapat mengakibatkan dakwaan tersebut batal demi hukum.

2. Salah Menggunakan Bukti Kepemilikan Lahan

JPU mendasarkan tuntutannya pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.76/KPTS-II/2001 (SK Menhut 76/2001). Padahal, surat tersebut telah dinyatakan maladministrasi oleh Ombudsman RI.

Bukti sah yang seharusnya digunakan adalah Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.866/Menhut-II/2014, yang menegaskan lahan tersebut bukan kawasan hutan.

Maringka juga memaparkan bahwa lahan yang dipersoalkan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) 30/HGU/BPN/1667 milik PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) adalah sah, dan hingga saat ini, PT SMB belum pernah mengajukan ganti rugi atas pembangunan jalan tol yang melewati lahan tersebut.

3. Kekeliruan Pemahaman tentang “Tanah Negara”

Maringka menilai JPU keliru memahami arti tanah negara. JPU mengategorikan lahan yang dikuasai PT SMB sebagai tanah negara karena pemiliknya, H. Abdul Halim Ali, tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

Padahal, menurut Maringka, JPU seharusnya merujuk pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jika tidak ada bukti kepemilikan, namun lahan dikuasai secara fisik, prosesnya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Maringka berharap Majelis Hakim dapat mewujudkan keadilan dan tidak terjebak dalam “peradilan sesat” akibat tuntutan yang dinilainya penuh kekeliruan. Ia meminta Majelis Hakim untuk menghentikan proses penuntutan dan memulihkan harkat martabat para terdakwa.

“Mempertahankan kekeliruan dengan mengabaikan kebenaran dan rasa keadilan… adalah suatu bentuk keadilan yang instan tanpa memberikan ruang pembelaan bagi para terdakwa,” tutupnya, menyoroti tuntutan JPU setebal 244 halaman yang dibacakan pada 11 Agustus 2025, hanya beberapa hari sebelum putusan vonis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *