Afirmasinews.id, Bitung – Tidak taat aturan, Pabrik es balok di Kecamatan Matuari meski belum mengantongi ijin lingkungan tetap berani beroperasi.
Dari hasil penelusuran media ini, pemilik perusahaan adalah salah satu pengusaha berinisial HL yang kemudian mempercayakan anaknya untuk mengelola perusahaan tersebut.
Saat di temui di lokasi, baik HL maupun anaknya tidak berada di tempat. Tim media pun saat itu hanya diterima oleh pekerja pabrik, karena pernyataannya yang kurang memahami teknis perusahaan sehingga upaya konfirmasi tidak di lanjutkan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung, Merianti Dumbela saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, sampai saat ini perusahaan yang dimaksud belum tercatat ijin lingkungannya.
“Sudah ada tim yang turun ke lokasi untuk memastikan hal itu. Dokumen perusahaan juga sudah diminta untuk diperiksa namun masih menunggu dari pemiliknya,” kata Merianti. Kamis (2/5/2024).
Lanjutnya, ketika mendapati perusahaan yang belum memiliki ijin maka, tugas DLH adalah menyurati pihak pemilik perusahaan untuk konfirmasi sampai ke tahap pemberhentian sementara.
“Kami tidak bisa melarang orang untuk berusaha, justru harus di dorong agar investor datang dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi. Namun jika di dapati perusahaan tidak memiliki ijin maka kami punya kewenangan untuk memberhentikan sementara sambil perusahaan melengkapi ijin,” tutup Kadis LH Bitung.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan hingga berita ini tayang, pihak pemilik perusahaan belum memberikan keterangan.
Liputan : AMD | Editor : ZKL.