Afirmasi.news, Manado | Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus memperluas pelayanan akses kesehatan melalui penambahan 7.000 peserta program Jaminan Kesehataan Nasional (JKN) yang didanai melalui APBD Perubahan 2026.
Komitmen yang ditandai dengan Penandatanganan Addendum Rencana Kerja Kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2026 dengan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tondano, berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X, Jl. Tololiu Supit No. 11, Tingkulu, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).
Addendum tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Bolaang Mongondow Utara, Moh. Aditya Pontoh, S.IP bersama Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas sinergi, komitmen, dan kerja sama yang selama ini terjalin dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Ia menjelaskan, sebagai bentuk komitmen Pemkab dalam memperluas cakupan kepesertaan JKN, Pemkab Boltara telah mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan Tahun 2026 untuk menambah kepesertaan PBPU dan BP sebanyak 7.000 jiwa, dari jumlah sebelumnya 22.000 jiwa.
“Dengan penambahan ini, total kepesertaan PBPU dan BP yang didaftarkan Pemda menjadi 29.000 jiwa. Ini adalah ikhtiar kita agar semakin banyak masyarakat Boltara yang terlindungi jaminan kesehatannya, sehingga pemenuhan hak dalam mengakses pelayanan kesehatan semakin luas,” ujar Plt. Bupati.
Sementara itu, Plh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano, Daryono, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan komitmen Pemkab Boltara. Menurutnya, dukungan Pemkab Boltara sangat membantu dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di daerah.
Turut hadir, Pimpinan DPRD Boltara, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bolmong Utara Ibu Maria M. Lumi, para Asisten, serta Pimpinan OPD terkait.









