Protokol Pemda Bolmut Larang Jurnalis Liputan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79

oleh -0 Dilihat

Afirmasinews.id, Bolmut – Sejumlah jurnalis mendapat perlakukan intimidasi saat akan meliput kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Intimidasi tersebut diduga dilakukan bagian Protokol Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Para jurnalis lokal disana mengungkapkan, kesulitan mereka dalam menjalankan tugas peliputan di beberapa acara resmi Pemda Bolmut.

Akses ke lokasi kegiatan yang dibatasi, dan ruang gerak para kuli tinta saat akan meliput juga dihambat oleh petugas protokol.

Atas kejadian itu, Ketua PWI Bolmut Patris Babay, angkat bicara. Dirinya mengecam aturan yang dibuat bagian Protokol Pemda Bolmut sudah sangat merugikan kerja para wartawan.

“Menghalang-halangi kinerja pers adalah bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Kami menuntut Pemda Bolmut untuk memberikan klarifikasi dan memastikan hal serupa tidak terjadi di masa mendatang,” ucap Patris dengan tegas.

Patris juga mengatakan, harusnya setiap kegiatan, para wartawan diberikan ruang untuk mengambil liputan.

“Seharusnya pihak Prokopim menyediakan tempat bagi Jurnalis untuk meliput, bukan malah melarangnya,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia menjelaskan, kiranya Pemerintah harus belajar lagi UU Pers. Karena peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, Wartawan di Lindungi Undang-Undang No.40 Tahun 1999. BAB VIII PASAL 28: Dimana “Setiap Orang Yang Secara Sengaja Melawan Hukum Dengan Melakukan Tindakan Menghambat / Menghalangi Tugas Kontrol Sosial Akan Di Kenakan Pidana Penjara Paling Lama 2 Tahun Atau Denda Sebesar 500.000.000,” tutupnya. (ZKL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *