Afirmasinews.id – Dilansir dari artikel Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Sesuai data yang tersaji, berikut Tahapan dan Jadwal Pemilu :
- 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran.
- 14 Juni 2024 – 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU.
- 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023, Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
- 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
- 14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan peserta pemilu.
- 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
- 6 Desember 2022 – 25 November 2023, Pencalonan DPD.
- 24 April 2023 – 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- 19 Oktober 2023 – 25 November 2023, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
- 28 November 2023 – 10 Februari 2024, Masa Kampanye Pemilu.
- 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024, Masa Tenang.
- 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024, Pemungutan dan Perhitungan Suara.
- 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing – masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/ Janji DPRD kabupaten/kota.
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing – masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/ Janji DPRD provinsi.
- 1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/ Janji DPR dan DPD.
- 20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/ Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber : KPU
Penulis : My