Afirmasi.news, SUMUT – Kasus kekerasan yang dialami bocah usia 10 tahun di Nias terungkap perlahan.
Seorang wanita berinisial D di Nias Selatan, Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap keponakannya yang masih di bawah umur.
Korban, seorang anak berinisial N (10), mengalami patah tulang pada kaki dan tangan akibat tindakan kekerasan yang dialaminya.
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar menyadari bahwa N tidak dapat berjalan dengan normal.
Melihat kondisinya yang memprihatinkan, tetangga segera membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis.
Pengakuan Kepolisian karena Dianggap Abai Atas Kasus Kekerasan
Kasi Humas Polres Nias Selatan, Bripda Mawar Himan Hulu, membantah adanya kelalaian dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan bahwa sebelumnya tidak ada laporan terkait penganiayaan terhadap N, karena anak tersebut telah didaftarkan oleh pihak keluarga sebagai penyandang disabilitas.
“Jadi disebutkan seakan-akan ada pembiaran, padahal selama ini belum ada dilaporkan ke Polres Nias Selatan maupun Polsek setempat,” jelas Mawar Himan Hulu di hadapan awak media dalam konferensi pers pada Rabu, 29 Januari 2025.
“Anak ini dulu, kakinya nggak separah sekarang. Dulu anak ini diklaim oleh keluarga cacat. Makanya aparatur desa memberikan bantuan karena anak ini disebut cacat karena sakit,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengungkapkan bahwa penetapan D sebagai tersangka didasarkan pada hasil visum luar.
“(Dugaan penganiayaannya) dengan mencubit sehingga mengakibatkan luka lebam biru pada paha kanan atas bagian depan,” ungkapnya, Kamis 30 Januari 2025.
Dari hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga karena tersangka kesal setelah korban meminjam ponselnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih terus menyelidiki apakah patah tulang yang dialami N juga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh D.
“Belum (keluar hasil visum bagian kaki), mohon waktu,” tambahnya.
Sementara itu, dalam unggahan yang menjadi viral di Facebook melalui akun bernama Lider Giawa, korban mengungkapkan bahwa kakinya diinjak oleh pamannya sebelum kemudian dipatahkan oleh tantenya.
“Sekarang anak ini sudah bisa menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa saat kejadian, mulutnya ditutup dengan kain, lalu tantenya dengan sengaja mematahkan kakinya,” tulis Lider Giawa dalam akun Facebook-nya.
Saat ini, Polres Nias Selatan masih terus melakukan penyelidikan mendalam agar seluruh fakta dapat terungkap dan pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya juga telah menemui korban di UPDT Puskesmas, Kecamatan Lolowau, Nias Selatan.
“Saat bertemu dengan adik itu enggak bisa jalan. (Dia) saat dievakuasi (dari rumahnya) pun itu digendong, lalu dibawa ke puskesmas,” jelasnya, Rabu 29 Januari 2025.
Selain mengalami luka fisik, korban juga mengalami trauma mendalam dan sempat enggan berbicara ketika diperiksa oleh kepolisian.
Ferry menjelaskan bahwa sejak usia tiga tahun, korban tinggal bersama kakeknya akibat perceraian kedua orang tuanya.
“Menurut informasi dari kakeknya, kedua orang tua NN sudah berpisah. Ayahnya pergi ke Aceh, sedangkan ibunya ke Medan, namun tidak diketahui keberadaannya,” tandasnya.
Link artikel: https://docs.google.com/document/d/1187M2HpTwBlePFarwRmAkx30DAVScp8pz_0LOM7kZwo/edit?tab=t.0
Link foto: https://www.freepik.com/free-photo/domestic-physical-violence_12648034.htm#fromView=search&page=3&position=1&uuid=6de4f502-3af1-4695-b306-50a7e28adda0&query=kekerasan+pada+anak
Source: https://www.tribunnews.com/regional/2025/01/31/penganiayaan-bocah-di-nias-ditutupi-keluarga-korban-terdaftar-sebagai-penderita-cacat?page=all
https://www.nawacitapost.com/nasional/27915521/miris-bocah-10-tahun-di-nias-diduga-dianiaya-keluarga-sendiri-kaki-sampai-patah-dan-bengkok?page=2








