Pasca Kejagung Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, ATVLI Minta Penyelesaian Kasus Itu dengan Bijak

oleh -4 Dilihat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (kanan). (YouTube.com/KejaksaanRI)

Afirmasi.news, JAKARTA – Publik tengah ramai menyoroti Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan tersangka TB menerima uang atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan perusahaan Jak TV.

Qohar menyebut TB telah menerima order dari tersangka perintingan penyidikan Kejagung, Marcella (MS) dan Junaedi (JS) terkait konten kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.

“Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan,” ungkap Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Selasa, 22 April 2025.

Terkini, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) menyatakan sikap yang menyangkut penetapan tersangka terhadap TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV.

Hal itu disampaikan oleh Ketum ATVLI, Bambang Santoso melalui pernyataan tertulis di Jakarta, pada Jumat, 25 April 2025.

Bambang menghimbau kepada semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap terkait kasus tersebut.

“Kami menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ketum ATVLI itu juga berharap ada upaya penyelesaian dengan bijak terkait kasus dugaan perintangan penyidikan Kejagung yang melibatkan tersangka TB.

“ATVLI mengharapkan agar semua pihak terkait dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus ini secara bijaksana,” tutur Bambang.

“Dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan industri penyiaran nasional,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.