Akademisi Unsrat Angkat Bicara Soal Polemik TTP ASN di Daerah

oleh -351 Dilihat

Afirmasi.news, Manado – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) termasuk realisasi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) ASN di masa peralihan kepemimpinan kepala daerah sering menjadi polemik lima tahunan pemerintah daerah.

Keterbatasan kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam mengkonstruksi anggaran warisan, dipandang sebagai sasaran empuk kritikan.

Kadang kritikan yang dilontarkan tepat sasaran namun adapula yang tidak. Hal mendasar ini menjadikan para penjabat kepala daerah seperti kehilangan power dalam menerapkan kebijakannya.

Melihat fenomena batasan kewenangan tersebut, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT), Yohanis Very Londa pun angkat bicara soal kewenangan Pj kepala daerah terkait pengelolaan APBD termasuk didalamnya realisasi TTP ASN, khususnya di Pemkab Kepulauan Talaud.

Menurutnya, kewenangan Pj Bupati dalam mengusulkan APBD yang didalamnya ada alokasi anggaran untuk TTP ASN, perlu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Penjabat (Pj) Bupati memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) ke DPRD,” katanya

Namun, kata Very, ada beberapa batasan utama yang harus diperhatikan oleh seorang (Pj) Bupati, seperti perlunya persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tidak membuat kebijakan yang mengikat, dan harus mengedepankan kebutuhan prioritas daerah.

“Sebelum mengajukan rancangan APBD-P ke DPRD, Pj Bupati perlu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan bahwa perubahan anggaran sesuai dengan kebijakan nasional,” katanya

Ia pun menegaskan bahwa Pj Bupati tidak boleh membuat keputusan yang berdampak jangka panjang, seperti proyek multi tahun atau perombakan besar anggaran yang akan membebani pemerintahan selanjutnya.

“APBD-P yang diajukan oleh Pj Bupati pun harus berfokus pada kebutuhan mendesak, seperti penanganan bencana, pembayaran hak ASN (termasuk TTP), dan proyek-proyek prioritas yang sudah berjalan,” tegasnya.

Meskipun bisa mengajukan APBD-P, Very mengingatkan bahwa Pj Bupati tetap membutuhkan persetujuan DPRD, sehingga komunikasi dan koordinasi dengan legislatif menjadi sangat penting.

“Pj Bupati memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan menyusun rancangan APBD-P ke DPRD, tetapi harus tetap mematuhi batasan yang ditetapkan oleh Kemendagri,” katanya

Dosen Administrasi Publik dengan gelar doktor dalam hal kebijakan publik juga menyoroti adanya isu keterlambatan pencairan TTP bagi ASN di Pemkab Kepulauan Talaud, yang sempat tertunda hampir 3 bulan.

“Ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan pencairan TTP tertunda, salah satunya keterbatasan kemampuan fiskal daerah yang menyebabkan ketidakseimbangan dalam pemberian TTP,” katanya.

“Tetapi ada pula hal lain, misalnya resiko penyalahgunaan dan ketidaktepatan sasaran, hingga kurangnya mekanisme evaluasi berbasis kinerja dalam menentukan besaran nilai TTP,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *