Opini: Tugas dan Wewenang Pejabat Kepala Daerah Soal APBD

oleh -243 Dilihat

Afirmasi.news – Akhir-akhir ini banyak berseliweran di berbagai media online dan juga media sosial seperti, Facebook, Twitter, Instagram, persoalan terkait tugas dan kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dinilai sangat merugikan.

Bahkan banyak berpendapat kebijakan yang diambil (Pj) kepala daerah pun sering menimbulkan kontroversi di lingkungan pemerintahan daerah (Eksekutif dan Legislatif).

Kemungkinan terjadinya preseden buruk terhadap kinerja (Pj) kepala daerah disebabkan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan masyarakat, kerap hanya berkutat pada masalah implementasi kebijakan anggaran daerah.

Masa transisi pemerintahan daerah saat ini begitu pelik persoalannya. Tidak hanya satu atau dua saja masalah yang harus dibereskan oleh (Pj) kepala daerah.

Mulai dari TPP ASN hingga ADD menjadi topik hangat pembicaraan di warung kopi. Pun hangatnya bisa berubah panas, apabila sentimen politik praktis mulai sengaja disiram sebagai pemicu.

Kewenangan (Pj) Kepala Daerah
Dalam Pengelolaan APBD

Pengelolaan keuangan daerah (APBD) memang perlu perhatian khusus. Sebab seluruh program pembangunan dibiayai dari situ. Namun, bila payung hukum pelaksanaannya tidak diatur, maka ujungnya pasti kabur.

Maka pentingnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan merujuk Peraturan Pemerintah serta perundang-undangan yang ada sebagai landasan hukum, setelah disahkannya APBD di setiap tahun anggarannya.

Sebagai konsekuensinya, daerah yang tidak melakukan pengesahan perda APBD, maka yang digunakan adalah APBD yang sudah disahkan di tahun sebelumnya.

Namun disisi lain, (Pj) kepala daerah pun perlu melihat situasi dan kondisi keuangan daerah. Apakah kecukupan keuangan mampu membiayai semua yang telah diprogramkan? Jika tidak, ada skala prioritas. (Pj) kepala daerah dapat mengambil tindakan dalam keadaan yang mendesak dan sangat dibutuhkan daerah dan masyarakat.

Tidak Diatur Secara Jelas

Kemudian soal tugas, kewenangan serta larangan bagi (Pj) kepala daerah terkait pengelolaan anggaran tidak disebutkan secara detail dalam peraturan maupun perundangan yang ada. Akan tetapi, semua mekanisme dalam pengimplementasian kebijakan, sudah diatur.

Bila merunut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pemerintahan Daerah tentang APBD merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dasar hukumnya melalui peraturan daerah.

Artinya, (Pj) kepala daerah mempunyai kewenangan dalam hal menetapkan perda APBD yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD, dan mendapatkan kuasa untuk mengelola keuangan daerah.

TPP ASN, Hak ataukah Pemberian?

Sebagai contoh beberapa ASN dan Anggota DPRD Kabupaten Bone menyesalkan tidak dibayarkannya TPP ASN kurang lebih 5 bulan.

Mereka pun kecewa kepada Penjabat Kepala Daerah saat ini. Buntut tidak dibayarkannya TPP ASN akibat adanya kebijakan penghematan anggaran oleh pemerintah pusat.

Padahal, awalnya Pemkab Bone sudah menganggarkan TPP ASN 2024 hingga 12 bulan, akan tetapi realisasinya hanya 7 bulan akibat terjadi defisit anggaran di daerah.

Artinya kemampuan keuangan daerah yang rendah menjadi rujukan TPP ASN (Agustus-Desember) Pemkab Bone 2024 tidak lagi dibayarkan yang mencapai Rp 5 miliar per bulannya.

Bahkan sisa TPP yang tidak akan dibayarkan, bukan menjadi utang pemerintah untuk tahun berikutnya.

Hal serupa juga terjadi di Pemkab Kepulauan Talaud

Bupati sebelumnya hanya menganggarkan TPP ASN hingga 5 sampai 6 bulan saja dalam APBD 2024, namun Penjabat Bupati mengupayakan agar TPP ASN bisa dibayarkan penuh 12 bulan melalui evaluasi APBD-P 2024.

Soal keterlambatan pembayaran bukanlah menjadi bagian Penjabat Bupati, yang harus menunggu persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan barulah TPP ASN bisa direalisasikan.

Larangan untuk Penjabat Bupati dalam aturannya ialah:

  • Melakukan mutasi pegawai, seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya
  • Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya

Inilah yang perlu menjadi perhatian penting bagi ASN ataupun PPPK yang mendapat TPP, bahwa tunjangan itu diberikan berdasarkan kriteria penilaian, sebagaimana diatur dalam PP No. 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 56, 57, 58, dan Pasal 141.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *