Diduga Rekayasa Anggaran, INAKOR Desak Kejati Sulut Usut BPKAD Talaud

oleh -1 Dilihat
Oplus_0

Afirmasi.news, Manado – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara untuk mengusut dugaan korupsi yang terstruktur dan masif di Kabupaten Talaud. Menurut INAKOR, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Talaud diduga menjadi pusat dari skema korupsi tersebut.

Desakan ini disampaikan setelah INAKOR melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Talaud tahun anggaran 2024.

INAKOR meyakini bahwa BPKAD, sebagai badan yang bertanggung jawab penuh terhadap administrasi dan akuntabilitas keuangan daerah, memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Peran BPKAD dan Dugaan Pelanggaran Kewenangan

Ketua DPW LSM INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang mustahil terjadi tanpa keterlibatan aktif dari BPKAD.

Ia menyebut Kepala BPKAD dan jajarannya memiliki peran langsung dalam merekayasa data dan menyalahgunakan wewenang.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan BPKAD antara lain:

Manipulasi Anggaran: BPKAD diduga sengaja menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dengan target pendapatan yang tidak realistis. Hal ini menciptakan “ruang fiskal fiktif” yang kemudian digunakan untuk menganggarkan belanja yang tidak sesuai.

Penyalahgunaan Dana Earmark: Dana yang seharusnya dialokasikan untuk peruntukan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga digunakan untuk menutupi defisit belanja operasional. Tindakan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan.

Penggelapan Pembayaran Pihak Ketiga: Terdapat dugaan bahwa BPKAD menahan pembayaran kepada pihak ketiga, seperti PT. MAP, yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek jalan. Dana pembayaran tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan lain atau ditarik secara ilegal.

Desakan Hukum dan Sanksi Pidana
Melihat kompleksitas dan sistematisnya dugaan tindak pidana ini, INAKOR mendesak Kejati Sulut untuk segera mengambil langkah konkret. “Kami meminta Kejati untuk memanggil dan memeriksa Kepala BPKAD Kabupaten Talaud beserta jajarannya. Mereka adalah kunci untuk membongkar skema ini secara total,” kata Rolly.

INAKOR meyakini bahwa perbuatan-perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dugaan pelanggaran ini juga dapat dikaitkan dengan pasal-pasal lain seperti Pasal 8 (penggelapan dalam jabatan) dan Pasal 12 huruf e (penyalahgunaan wewenang). Ancaman sanksi pidana untuk kasus ini sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.

Publik kini menunggu respons dan tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Talaud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *