Pemda Talaud Diduga Hindari Pembayaran, INAKOR Sebut Ada Indikasi Korupsi

oleh -1 Dilihat

Afirmasi.news, Talaud — Dugaan skenario Pemda Talaud untuk menghindari kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga terkait proyek pembangunan jalan di Salibabu-Balang mencuat ke permukaan.

Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, dengan tegas menolak narasi yang menyalahkan kontraktor atas buruknya hasil pengerjaan jalan tersebut.

Menurut Wenas, Pemda Talaud mencoba mengalihkan perhatian dari kewajiban hukumnya dengan menggunakan dalih kualitas jalan yang buruk.

Ia menegaskan bahwa pihak ketiga, PT. Marabunta Adi Perkasa, telah menyelesaikan 100% pekerjaannya dan telah melalui proses serah terima. Dengan demikian, kontraktor memiliki kedudukan hukum yang kuat untuk menuntut pembayaran.

“Jangan coba-coba membangun skenario untuk melindungi kejahatan sendiri. Proyek jalan di Salibabu-Balang itu adalah pekerjaan konstruksi jalan, bukan hotmix. Jika ada kerusakan, itu adalah tanggung jawab Pemda untuk menagih kepada pelaksana proyek dalam masa pemeliharaan, bukan menunda pembayaran yang merupakan hak mutlak kontraktor,” ujar Wenas.

Wenas menjelaskan, inti permasalahan bukan terletak pada kualitas proyek, melainkan pada gagal bayar yang dilakukan oleh Pemda Talaud.

Ia memiliki data valid yang menunjukkan bahwa pekerjaan sudah selesai dan diserahterimakan, namun pembayaran belum 100% tuntas.

“Secara hukum, Pemda telah melakukan wanprestasi atau cidera janji. Jika Kepala Dinas atau pihak terkait menunda pembayaran, maka mereka yang punya tanggung jawab hukum,” tambahnya.

Menurut Wenas, alasan kerusakan jalan tidak dapat digunakan untuk menahan pembayaran. Mekanisme kontrak telah mengatur adanya masa pemeliharaan, di mana Pemda bisa menuntut perbaikan jika terjadi kerusakan, bukan menahan hak pembayaran atas pekerjaan yang sudah selesai.

Lebih lanjut, Wenas mengaitkan masalah gagal bayar ini dengan temuan INAKOR sebelumnya mengenai dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Talaud. INAKOR telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.

“Gagal bayar kepada pihak ketiga dan utang belanja yang tidak diakui adalah modus operandi yang kami duga kuat sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan. Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Wenas.

Wenas menduga kuat bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kontraktor telah dialihkan atau digunakan untuk kepentingan lain. Ia mendesak Kepala Dinas terkait untuk segera membayarkan sisa tagihan.

“Jika tidak, maka publik akan melihat bahwa ada motif tersembunyi di balik penundaan pembayaran ini, yaitu untuk menutupi kejahatan yang lebih besar. INAKOR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *