Kadis PUTR Talaud Dinonaktifkan, Stenly Laumba Ganti Posisinya

oleh -152 Dilihat

Afirmasi.news, Talaud – Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud, JRSM alias John dinonaktifkan dari jabatannya.

Menurut sumber resmi media ini, Jhon dinonaktifkan oleh Pejabat Bupati Kepulauan Talaud Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil lantaran sedang diperiksa di Kejaksaan Negeri.

Untuk pejabat yang menggantikan posisi Kadis PUTR Kabupaten Kepulauan Talaud menurut sumber, yaitu Stenly Laumba.

“Pak Stenly Laumba yang jabat Kadis PUTR Talaud sekarang, orangnya baik sekali,” ungkap Sumber yang masih menutup identitasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Stenly Laumba menyampaikan jika dirinya sebelumnya menjabat Sekretaris di Dinas PUTR Talaud.

Stenly mengatakan, dirinya kaget setelah mendapat surat perintah tugas sebagai pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUTR Talaud. “Saya terima tanggal (6-2-2025),” jawab Stenly lewat pesan singkat WhatsApp kepada media ini, Sabtu (22/2/2025).

Dia juga menjelaskan, siap menjalani tugas tambahan itu dengan baik, dan tentunya sesuai aturan yang ada.

“Sebagai Sekretaris pejabat di Dinas PUTR tentunya, siap-siap saja sebagai bagian dari tugas tambahan yang dipercayakan pimpinan Bapak Pj Bupati. Dalam hal ini tugas dan tanggungjawab pelaksana harian kepala Dinas,” lanjutnya.

Disinggung jika mendapati oknum pegawai PUTR yang nakal alias main proyek tidak sesuai prosedur, Stenly menyampaikan, nanti lihat kedepannya seperti apa.

“Nanti lihatlah kedepan. Sebab saya juga baru Plh, untuk kewenangan masih sebatas urusan kepegawaian, untuk hal lain saya belum bisa komentar terlalu jauh,” tutupnya.

Baca Juga: Kejari Talaud Periksa Kadis PUTR John

Sebelumnya, pada awal Februari lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) telah melakukan pemeriksaan kepada Jhon.

Ia diperiksa lantaran diduga mengerjakan proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan modus memakai perusahaan milik orang lain.

Proyek tersebut diduga adalah Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan anggaran sekitar Rp.49.750.000.

Oleh karena itu, sumber meyakini jika Kejari Talaud akan memproses Jhon sesuai hukum yang berlaku, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi.

Sumber juga memastikan, Jhon akan berpindah rumah di penjara. “Sudah Penyelidikan di Kejari Talaud,” ungkap sumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.