Afirmasi.news, Talaud – Kepala Dinas (Kadis) PUTR nonaktif, JRSM alias John yang tersandung kasus korupsi, kini sementara diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Talaud.
Anehnya, sampai saat ini Kejari Talaud enggan memberikan informasi terkait kasus yang melilit Kadis PUTR nonaktif Jhon.
Sedangkan, bukti-bukti yang diperlukan oleh Kejari Talaud sudah cukup kuat. Bukti tersebut berupa transaksi elektronik aliran dana dari CV. Eljireh sebesar Rp.40 juta ke rekening istri Kadis PUTR nonaktif, yang kemudian dikembalikan lagi ke CV. Eljireh dengan nominal yang sama.
Namun, hingga detik ini perjalanan kasus korupsi Kadis PUTR nonaktif belum ada kejelasan pasti.
Sementara, Kejari Talaud seolah-olah bungkam terkait kasus ini. Padahal berdasarkan prosedur penanganan kasus korupsi di kejaksaan berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
Kemudian, diadakan penyelidikan untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang dilaporkan.
Selanjutnya, jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti. Dan tahap berikutnya adalah penetapan tersangka.
Akan tetapi, proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Talaud kurang lebih 40 hari. Bila dilihat dari kasusnya ini tergolong perkara sedang.
Artinya, Kejari Talaud mempunyai sisah waktu kurang lebih 20 hari untuk menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, akankah Kejari Talaud berani menetapkan Kadis PUTR nonaktif sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaan proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan modus memakai perusahaan milik orang lain.
Atau justru Kejari Talaud malah akan membebaskan Kadis PUTR nonaktif dengan alasan hukum untuk melemahkan penyelidikan kasusnya?! Kita tunggu saja hasil penyelidikannya.
Catatan : Redaksi