Di Luar Mimbar, Perdamaian Pendeta GMIM Terganjal Kuasa Pelapor

oleh -65 Dilihat

Afirmasi.news, Manado – Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret Wakil Ketua BPMS-GMIM, Pdt. Janny Rende (JR), kini bergeser dari sekadar perkara pidana biasa menjadi benturan eksistensial antara hukum internal gereja (otonomi institusi) dan hukum positif negara.

Di atas kertas, konflik antara Pdt. Adolf Wenas (AW) selaku korban dan Pdt. JR sudah selesai.

Sebagai sesama pelayan khotbah di lingkungan Sinode GMIM, keduanya telah memilih jalan Alkitabiah: saling memaafkan, berdamai, dan sepakat menyembuhkan luka institusi.

Namun di luar mimbar, perdamaian yang sakral itu mendadak kehilangan taringnya di hadapan aparat penegak hukum.

Alasan di baliknya terbilang ironis: Kuasa Pelapor, Notaris Maudy Manoppo, menolak mencabut laporan polisi, mengabaikan fakta bahwa sang korban sendiri sudah memohon agar kasus ini dihentikan.

Dalam sosiologi hukum, sebuah perkara pidana berbasis aduan sejatinya hidup karena adanya keluhan dari korban yang merasa dirugikan.

Ketika Pdt. AW secara sadar telah mencabut perkaranya hingga tiga kali dan memasukkan poin perdamaian tersebut ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, maka secara materiil, kedudukan “korban yang dirugikan” itu sudah tidak ada.

Kuasa hukum BPMS-GMIM, Dr. Alfian Ratu, SH, MH, melihat adanya anomali di mana prosedur hukum dipaksakan berjalan tanpa adanya bahan bakar utama, yaitu kerugian korban.

“Perdamaian antara Pdt. Adolf Wenas dan Pdt. Janny Rende sudah final… Sangat aneh, sebab yang berperkara telah berdamai namun kuasa pelapor enggan mencabut perkara tersebut. Ada motif apa?” cetus Alfian Ratu.

Pertanyaan besar pun muncul: Jika korban sudah merasa pulih dan institusi tempat mereka bernaung sudah kembali kondusif, kepentingan siapakah yang sebenarnya sedang diperjuangkan oleh Kuasa Pelapor di meja hijau?

Baca juga: Dua Bulan Petinggi GMIM Jadi Tersangka Tanpa Kejelasan, Ada Apa dengan Penyidik Polda Sulut

Bersikerasnya pihak luar untuk terus menggulirkan kasus ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap semangat Restorative Justice (keadilan restoratif) yang saat ini gencar dikampanyekan oleh Kapolri dan Kejaksaan Agung.

Lebih jauh, tindakan ini dianggap tidak menghormati asas Ultimum Remedium dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memposisikan jalur pidana sebagai pilihan terakhir.

Ketika mekanisme internal sebuah organisasi keagamaan berhasil menyelesaikan konfliknya secara mandiri, intervensi hukum yang dipaksakan justru berpotensi menciptakan kegaduhan baru, alih-alih ketertiban.

Kini, bola panas berada penuh di tangan penyidik kepolisian. Publik Sulawesi Utara tengah menyaksikan apakah penyidik akan tersandera oleh kekakuan administratif formalitas laporan, atau berani mengambil keputusan progresif demi menjaga marwah keadilan yang substansial.

Mempertahankan status tersangka pada Pdt. JR di saat korban sudah merangkulnya kembali dinilai sebagai tindakan yang kehilangan urgensi yuridis.

Desakan dari tim hukum BPMS-GMIM agar kepolisian segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bukan sekadar demi menyelamatkan satu nama, melainkan demi menegaskan bahwa hukum negara hadir untuk mendukung kedamaian masyarakat, bukan untuk memelihara konflik yang sudah selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.