Afirmasi.news, Manado – Kasus hukum yang menyeret Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Janny Rende (JR), kini memasuki babak baru yang cukup panas.
Bukan sekadar menanggapi tuduhan, Pdt JR justru balik mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum pihak pelapor yang membawa kasus dugaan penyalahgunaan keuangan gereja ke ranah kepolisian.
Dalam pernyataan terbuka yang menjadi sorotan publik, Pdt JR menegaskan bahwa gereja bukanlah ruang hampa hukum.
Ia berargumen bahwa Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memiliki “konstitusi” sendiri, yakni Tata Gereja, yang secara eksplisit telah mengatur prosedur jika terjadi masalah internal, termasuk soal dugaan kerugian keuangan.
Pdt JR merujuk pada Tata Gereja GMIM, khususnya aturan terkait sinode (Pasal 34 ayat 7), yang memberikan mandat penuh kepada BPMS untuk melakukan investigasi dan mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kalau menurut saya, legal standing melapor persoalan ini sebenarnya BPMS. Misalnya kalau saya menggunakan uang gereja, BPMS yang harus melapor. Tapi kalau ini, pelapor bukan organ BPMS,” ujar Pdt JR dengan tegas dikawal Pasus Sinode dan Tim Kuasa hukum Ratu Law Firm. Senin (25/6/2026)
Pernyataan ini seolah menggugat: Siapa sebenarnya yang berhak melapor jika gereja merasa dirugikan?
Apakah pihak di luar struktur organisasi memiliki hak moral dan hukum untuk masuk ke dalam urusan “dapur” gereja, ataukah hal ini merupakan pelanggaran terhadap otonomi organisasi gereja itu sendiri?
Pdt JR tidak menampik adanya masalah, namun ia menyayangkan keputusan pihak pelapor yang memilih jalan pintas ke kepolisian.
Baginya, langkah ini terasa seperti mengabaikan mekanisme musyawarah yang seharusnya menjadi jalan utama dalam kehidupan gerejawi.
Ia bahkan menyebut secara spesifik bahwa persoalan ini sebenarnya adalah diskursus internal antara BPMS dengan Ketua Sinode, Pdt Hein Arina.
“Seharusnya BPMS tinggal membicarakan dengan Pendeta Hein Arina. Persoalan ini adalah ranah internal,” tambahnya.
Pdt JR memberikan peringatan keras. Ia khawatir bahwa pemaksaan proses hukum oleh pihak yang menurutnya tidak memiliki mandat organisasi justru akan memicu ketegangan baru di lingkungan pelayanan gereja.
Bagi dia, jika mekanisme internal diabaikan, maka integritas dan kedamaian pelayanan gereja yang menjadi taruhannya.
Pernyataan Pdt JR ini kini membuka babak baru dalam perdebatan hukum di Sulawesi Utara: Di mana batas antara kedaulatan organisasi keagamaan dengan kewajiban untuk tunduk pada hukum negara yang berlaku umum?
Publik kini menanti, apakah kepolisian akan melihat persoalan ini sebagai tindak pidana murni, atau justru akan mengembalikannya pada mekanisme internal gereja sebagaimana yang didesakkan oleh Pdt JR?






