Pemdes Bulango Raya Diduga Korupsi Dana Desa Lewat Pengadaan Barang di Pekerjaan Infrastruktur

oleh -5 Dilihat

Afirmasi.news, Gorut – Beberapa pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana desa (DD) Desa Bulango Raya tahun anggaran 2019/2020 dan 2020/2021 diduga disalah gunakan.

Pembangunan sumur bor di lima titik yang memakai dana desa 2019/2020 dan pengadaan penerangan jalan umum (PJU) empat unit dana desa 2020/2021 diduga menjadi syarat korupsi Pemerintah Desa (Pemdes) Bulango Raya.

Pasalnya, sumur bor yang harusnya dilengkapi meteran listrik, pompa, dan tanki air serta tiang dudukan tandon air itu tidak sesuai realisasi, sama halnya dengan PJU.

Dari informasi warga dan penelusuran media ini, PJU yang terpasang hanya tiga unit, padahal di pengadaan empat unit. Sementara sumur bor hanya ada tiang tandon, dan tanki air, namun tidak dilengkapi meteran listrik, dan pompa air.

Alih-alih dilakukan pertanggung jawaban, Pemerintah Desa Bulango Raya malah kembali melakukan pembangunan infrastruktur lain yaitu, bak air. Tapi di lokasi yang berbeda dari lima titik sebelumnya.

Kecewa dengan sikap dan kinerja Pemdes Bulango Raya, masyarakat meminta pihak penegak hukum dan Bupati Gorontalo Utara (Gorut) mengevaluasi aparat desa.

“Dananya kan ada, paling tidak cukup untuk pembangunan, dan bagaimana sampai bisa di nikmati oleh masyarakat. Namun hingga hari ini tidak ada kejelasan, dan itu jadi keluhan kami,” jelas warga yang minta namanya tidak disebut, kepada media ini, pada Jumat (20/6/2025).

Ditelusuri lebih lanjut soalnya informasi itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulango Raya, Andi Ismail, menyatakan jika info tersebut benar.

Dia mengungkapkan, jika pembangunan infrastruktur di Desa Bulango Raya tidak pernah ada yang beres, dan pekerjaannya pun tidak transparan. Menurut Andi, ini merupakan masalah serius.

“Kepala Desa Bulango Raya juga sudah membuat pernyataan kepada BPD pada 25 Mei 2022, yang menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan semua pekerjaan yang belum selesai, dan pengadaan barang yang belum di adakan yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2021,” ungkapnya.

“Posisi saya sebagai Ketua BPD yang baru dilantik pada tahun 2022 melalui PAW (Penggantian Antar Waktu) sehingga tidak memiliki informasi tentang LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) tahun 2022. Namun, setelah menjadi Ketua BPD, saya menemukan catatan tentang pekerjaan yang belum selesai yaitu sumur bor dan PJU,” imbuhnya.

Andi mengaku, dirinya akan membuat laporan resmi ke pihak aparat penegak hukum terkait soal masalah ini.

“Sebagai lembaga pengontrol jalannya roda pemerintahan desa, saya meminta SPJ tapi tidak mereka (Kades-red) berikan. Sehingga itu saya cari solusi koordinasi dengan teman-teman BPD, dan pihak Dinas Pemdes meminta petunjuk terkait masalah infrastruktur yang tidak selesai. Kemudian saya mendapatkan petunjuk agar membuatkan surat pernyataan bahwa kepala desa telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ungkap Andi.

Sampai saat ini kata Andi, BPD Bulango Raya masih belum mengetahui kejelasan dari pembangunan yang sudah pernah dikerjakan tapi tidak jelas.

“Sampai hari ini saya belum tau pasti apakah pemerintah desa masih melanjutkan pekerjaan atau sudah TGR (Tuntutan Ganti Rugi), karena saya belum menerima laporan pertanggung jawaban (LPJ) kelanjutan dari surat pernyataan yang di buat kepala desa,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, saat di konfirmasi media ini mengatakan, semua sudah selesai tanpa kendala. “Kalau bukan TGR (Tuntutan Ganti Rugi) di SILPAkan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *