Afirmasi.news, Gorut – Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, tengah menjadi sorotan setelah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Gorontalo Utara turun tangan menangani dugaan keterlibatannya dalam kasus pernikahan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah Kades Bulango Raya dilaporkan menghadiri akad nikah anak di bawah umur.
Kepala Dinas PPPA Gorontalo Utara, Salha Uno, menegaskan praktik perkawinan usia dini tidak dibenarkan, apalagi jika dihadiri oleh aparatur pemerintah setempat, karena hal tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Saya menerima laporan pernikahan anak di bawah umur yang telah dihadiri oleh kepala desa setempat. Oleh karena itu, saya langsung mengundang Kepala Desa Bulango Raya ke kantor Dinas PPPA untuk dimintai keterangan,” ungkap Salha Uno pada Rabu, 23 Juli 2025.
Salha Uno lebih lanjut menjelaskan mengenai konsekuensi hukum yang dapat menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan anak di bawah umur.
Menurutnya, jika perkawinan anak di bawah umur sudah berlangsung dan dihadiri oleh kepala desa, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Perkawinan (UU No. 16 Tahun 2019), yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS No. 12 Tahun 2022).
“Jika perkawinan anak di bawah umur dianggap sebagai bentuk kekerasan seksual karena anak belum cukup umur untuk memberikan persetujuan yang sah, maka ini bisa terkait dengan UU TPKS tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelas Salha.
Menanggapi pelanggaran ini, Salha Uno menyatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan kasus Kepala Desa Bulango Raya ke pihak kepolisian, khususnya kepada Kanit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) untuk proses hukum lebih lanjut.
Tanggapan Pihak Kepolisian dan Kades Bulango Raya Kanit PPA Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang jelas dan memiliki dasar hukum.
“Pada dasarnya, kami pihak kepolisian bakal tindaklanjuti kalau ada laporan yang jelas, tapi kalau cuma aduan biasa, kita bakal kasih himbauan saja,” tegas Aipda Eris.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya. Ia menjelaskan, “Saya hadir dalam rangka undangan beatan dan gunting rambut, ternyata mereka selipkan di situ akad nikah.”
Pernyataan Kades Kisman Ahmad Noe ini tentu akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk menguak fakta sebenarnya di balik dugaan pelanggaran hukum terkait pernikahan anak di bawah umur ini.






