Pemerintah Kecamatan Tomilito Tertibkan Tempat Hiburan Malam Berkedok “Karaoke”

oleh -6 Dilihat
Oplus_0

Afirmasi.news, Gorut – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tomilito melakukan penertiban lokasi tempat hiburan malam berkedok “karaoke” dan perjudian.

Dari pantauan media ini, unsur Forkopimcam Tomilito mendatangi sebuah tempat karaoke di Desa Tanjung Karang.

Kedatangan mereka atas laporan Kepala Desa setempat, karena di lokasi karaoke itu berdasarkan laporan warga sudah jadi tempat perjudian sabung ayam.

Saat tiba di lokasi, jajaran Forkopimcam Tomilito langsung memeriksa pengelola tempat karaoke tersebut. Pemerintah Kecamatan Tomilito memberikan teguran keras bagi pemilik tempat hiburan malam itu.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Karang, Abas Pakuna, kepada media ini menyatakan, semua berdasarkan aduan masyarakat.

Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tomilito. (Foto Afirmasi)

Karenanya, dia langsung berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk meminta sama-sama turun dan menindak tegas pelaku tempat hiburan malam sekaligus judi sabung ayam di wilayahnya.

“Kemarin itu saya sampaikan di kecamatan, bahkan dari pihak kasi trantib kecamatan menyampaikan, bikin saja surat ke Polsek, Koramil, dan Satpol PP bahwa masyarakat bersih keras untuk di tindak lanjuti,” ujar Abas Pakuna.

Di tempat yang sama, Pemerintah Kecamatan Tomilito lewat Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Sukri Bobihu menegaskan, semua tempat karaoke akan di tertipkan, termasuk di Pantai Lopon.

Dia mengatakan, tempat karaoke harus sesuai standar dan berizin resmi. Kemudian tidak diperbolehkan menyediakan jasa prostitusi (sex bebas).

Tempat karaoke juga dilarang menjual segala jenis minuman beralkohol, apalagi dilengkapi dengan perjudian.

Judi sabung ayam di belakang tempat hiburan malam. (Foto Afirmasi)

Apabila ditemukan hal serupa, kata Sukri, maka pemerintah akan mencabut izin tempat karaoke dan akan menutup permanen.

“Berdasarkan aduan langsung masyarakat kepada Kades Tanjung Karang, maka kami Pemerintah Kecamatan Tomilito di undang meninjau lokasi tempat karaoke. Tapi ternyata tidak sesuai aturan, karena terinformasi ada penjualan minuman keras (miras) dan ladies (wanita malam-red),” ungkap Sukri.

Adanya temuan ini, warga berharap Pemerintah Gorontalo Utara (Gorut) di bawah kepemimpinan Thariq Modanggu dan Nurjanah Hasan Yusuf, bisa membuat kehidupan masyarakat lebih aman dan nyaman.

Masyarakat meminta pemerintah membuat peraturan daerah (Perda) terkait prosedur tempat hiburan malam berkedok “karaoke” dan melarang penjualan segala jenis miras serta perjudian.

“Anak-anak kami sebagai penerus bangsa bisa terpengaruh adanya kegiatan hiburan malam. Jika masih ada aktivitas ini, kami akan tegur lebih keras dengan cara pembongkaran atau pembakaran,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *