Afirmasi.news, Gorut – Lantaran aksi pemblokiran jalan menuju lokasi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Desa Molantadu, Camat Tomilito, Rafiq M. Rahmola, langsung turun mengambil langkah mediasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Hal itu dilakukan Pemerintah Kecamatan Tomilito, agar pemblokiran jalan di Desa Molantadu segera terselesaikan.
Rafiq M. Rahmola, kepada media mengatakan, masyarakat menutup jalan ke lokasi perusahaan sebagai langkah tegas dalam mengingatkan pihak HTI untuk mempekerjakan tenaga kerja dari desa.
Menurutnya, prioritas harus diberikan kepada warga lokal dalam proses rekrutmen. Dia menegaskan, pentingnya penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tomilito.
“Sebagai pemerintahan kecamatan, saya memiliki kewajiban untuk mendorong penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah kami. Kami berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat memprioritaskan warga lokal dalam proses rekrutmen,” tegas Rafiq.
Sementara itu Kapolsek Kwandang, I Komang Kartika, menyampaikan, sebagai pihak kepolisian, tugas utama mereka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Dalam konteks ini, pihak Kepolisian juga berharap Perusahaan HTI dapat memenuhi tuntutan masyarakat, melalui mediasi yang konstruktif untuk mencapai solusi yang adil dan memuaskan semua pihak.
“Saya sebagai pihak Kepolisian hanya bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dimana ada perusahaan di sana tetap keamanan terjaga, seperti ini ada tuntutan masyarakat, dari pihak HTI juga bisa mengakomodir apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Seperti jalan yang rusak harus pihak perusahaan perbaiki, dan harus di mediasi seperti ini,” pungkasnya.

Mediasi tersebut turut di hadiri Babinsa, Pemerintah Desa yang di wakili beberapa Kepala dusun, BPD dan warga masyarakat Desa Molantadu.
Hasil akhir mediasi antara masyarakat Desa Molantadu dan pihak Perusahaan HTI melahirkan beberapa poin-poin kesepakatan:
1. Masyarakat melarang alat berat melintas atau melewati akses jalan tani yang berada di Desa Molantadu.
2. Pihak kontraktor yang memiliki persoalan di HTI boleh memagar jalan.
3. Dump truck yang kecil maupun besar khususnya yang bermuatan kayu tidak boleh melintas di jalan tani yang berada di Desa Molantadu.
4. Alat berat yang di perbolehkan masuk hanya untuk perbaikan akses jalan tani ketika di perlukan.
5. Dump truck atau mobil angkutan kayu baik kecil maupun besar melewati jalan koridor dan tidak di perbolehkan melewati akses jalan tani yang di Desa Molantadu.
6. Perusahaan wajib untuk merekrut khusus tenaga kerja lokal yang ada di Desa Molantadu.
7. Mobil dan motor karyawan perusahaan di bolehkan memakai akses jalan tani yang di Desa Molantadu.
8. Kerusakan jalan yang di akibatkan oleh kendaraan perusahaan HTI, maka perusahaan HTI wajib memperbaiki jalan tersebut atau melakukan pemeliharaan jalan secara rutin.
Konsekuensinya ketika poin-poin di atas tidak di patuhi oleh pihak perusahaan HTI, maka sanksinya perusahaan tidak bisa menggunakan akses jalan tani yang berada di Desa Molantadu, dan masyarakat wajib menutup akses jalan tersebut tanpa ada tuntutan hukum.
Kesepakatan ini di tanda tangani Kapolsek Kwandang, I Komang Kartika,SH, Camat Tomilito, Rafiq M Rahmola,SE, Pihak HTI, Iwan Humolungo, Ketua BPD, Samsudin Imran, tokoh masyarakat, Sadat Alamri.








