Afirmasi.news, Gorut – Sisa dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025 yang dikembalikan Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menjadi kabar baik bagi masyarakat.
Dana sebesar Rp339 juta dari total Rp9 miliar yang tidak terpakai ini kini bisa kembali ke kas daerah dan dialokasikan untuk program-program yang lebih mendesak.
Langkah ini menunjukkan bahwa Bawaslu Gorut berhasil menjalankan tugasnya secara efisien, tanpa menghabiskan seluruh alokasi anggaran yang diberikan.
Ketua Bawaslu, Ronal Ismail, secara langsung menyerahkan dana tersebut kepada Bupati Thariq Modanggu dan disaksikan berbagai pejabat penting, termasuk Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Bupati Thariq Modanggu menegaskan pengembalian ini akan berdampak langsung pada masyarakat. “In syaa Allah dana ini akan dimanfaatkan untuk pembiayaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang lain,” ungkapnya.
Hal ini berarti, dana yang semula disiapkan untuk proses pemilu kini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, atau program sosial lainnya yang dibutuhkan warga Gorontalo Utara.
Efisiensi anggaran yang ditunjukkan oleh Bawaslu ini adalah contoh bagaimana pengelolaan keuangan yang hati-hati dapat memberikan manfaat nyata, memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali untuk kesejahteraan publik.
Laporan: Ryan M | Editor: ZKL






