Afirmasi.news, Gorut – Sembilan bulan tunjangan kinerja Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bulango Raya hingga saat ini tak kunjung dicairkan.
Hal itu dibenarkan Ketua BPD Bulango Raya, Andi Ismail. Ia mengatakan, hak perangkat BPD belum terpenuhi sampai saat ini.
“Saya selalu ingatkan ke Pemerintah Desa (Pemdes) Bulango Raya untuk segera mencairkan tunjangan kinerja Wakil Ketua BPD, karena sudah sembilan bulan belum dibayarkan, tapi tidak di indahkan,” ungkap Andi.
Persoalan ini disoroti berbagai pihak, termasuk dari kalangan aktivis hingga media masa.
Mereka meminta ada kejelasan dan keterbukaan soal anggaran, dan keterlambatan pembayaran tunjangan kepada perangkat BPD Bulango Raya.
Menurut para kontrol sosial itu, tunjangan tersebut adalah hak yang harus diterima, tidak bisa di didiskriminasi oleh pemerintah desa.
“Tunjangan kinerja bagi anggota BPD memang merupakan hak yang wajib di cairkan tanpa alasan yang tidak jelas,” ungkap Julma Wardin, salah satu aktivis kepada wartawan media ini pada Jumat (20/6/2025).
Dia berharap, hak-hak masyarakat, dan perangkat desa juga soal transparansi di Pemerintah Desa Bulango Raya menjadi perhatian serius.
“Diharapkan Pemdes Bulango Raya lebih memperhatikan kebutuhan, dan hak-hak anggota BPD serta masyarakat desa. Perangkat BPD memiliki tupoksi yang berbeda dengan pemerintah desa, mereka sebagai lembaga yang membahas rancangan, menyepakati, menyerap, dan menampung aspirasi serta melakukan pengawasan,” jelasnya.
“Dalam konteks ini, kinerja BPD tidak dapat disamakan dengan kinerja pemerintah desa. Oleh karena itu, pencairan tunjangan kinerja bagi anggota BPD harus dilakukan sesuai dengan porsi yang telah ditentukan tanpa diskriminasi atau alasan yang tidak jelas,” imbuhnya.
Dia juga berikan warning Pemdes Bulango Raya jika tidak mencairkan dana tunjangan tersebut. “Kami akan membawa masalah ini ke tingkat yg lebih tinggi untuk memastikan hak-hak masyarakat,” tegas Julma.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Desa Bulango Raya, Amir Ismail, mengatakan, terkait pembayaran tunjangan atas persetujuan kepala desa.
“Tunjangan kinerja Wakil Ketua BPD saat pencairan dia sedang keluar daerah, dan tunjangan sebanyak delapan bulan telah dialokasikan untuk pembelian barang keperluan kantor Sekretariat BPD melalui perubahan anggaran. Sementara itu, tunjangan satu bulan di tahun 2024 dilaporkan telah di-SILPAkan,” tutupnya.