Afirmasi.news, Opini – Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dirasakan masyarakat Sulawesi Utara pada tahun 2026 bukan sekadar persoalan administrasi fiskal, melainkan persoalan serius tentang kejujuran negara terhadap rakyatnya.
Kebijakan ini memang memiliki dasar hukum, namun cara penerapannya menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam menjunjung keterbukaan, keadilan, dan partisipasi publik.
Penerapan penuh Opsen Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjadi titik awal masalah.
Pemerintah menyampaikan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak baru secara nasional pada 2026.
Pernyataan ini benar secara normatif, namun menyesatkan secara substantif, karena menutup fakta bahwa struktur pajak kendaraan telah diubah dan dampaknya langsung ditanggung masyarakat.
Melalui kebijakan ini, diperkenalkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebesar 66 persen dari nilai PKB yang dialokasikan ke pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah pusat memang menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB sebagai penyesuaian.
Namun, ketika implementasi teknis diserahkan sepenuhnya kepada daerah tanpa kewajiban sosialisasi yang ketat, yang terjadi adalah kebijakan fiskal yang terasa mendadak, membingungkan, dan memberatkan.
Di Sulawesi Utara, dampaknya nyata:
Masyarakat merasakan lonjakan nilai pajak kendaraan sejak awal tahun tanpa penjelasan yang terbuka sebelumnya.
Banyak warga baru mengetahui adanya komponen baru Opsen PKB dan Opsen BBNKB saat berada di loket Samsat atau setelah mengecek aplikasi pembayaran pajak kendaraan.
Kondisi ini memunculkan kesan kuat bahwa kebijakan dijalankan secara diam-diam dan tidak jujur kepada publik.
Sebagai aktivis buruh, saya menegaskan bahwa ini bukan sekadar soal angka, melainkan soal etika pemerintahan dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk mengetahui kebijakan yang membebani hidup mereka.
Hak tersebut dijamin secara tegas oleh:
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan dasar hukum tersebut, mengetahui pajak baru setelah melakukan pembayaran bukanlah sosialisasi, melainkan kegagalan negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya.
Perlu ditegaskan pula, bagi masyarakat kelas pekerja, kendaraan bermotor bukan barang mewah. Kendaraan adalah sarana utama untuk bekerja, berusaha, dan menopang kehidupan keluarga.
Ketika pajak kendaraan naik secara mendadak, yang terdampak paling keras adalah buruh, pekerja harian, petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil.
Karena itu, saya menilai kebijakan opsen pajak kendaraan di Sulawesi Utara legal secara undang-undang, tetapi cacat secara tata kelola dan moral pemerintahan.
Pemerintah terlalu fokus mengejar target pendapatan daerah, namun mengorbankan transparansi dan kepercayaan publik.
Atas kondisi tersebut, masyarakat tidak boleh diam.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan demokrasi, kami akan mengonsolidasikan dan melaksanakan Aksi Damai sebagai saluran aspirasi rakyat yang sah dan konstitusional.
Aksi Damai ini bertujuan untuk:
1. Menuntut keterbukaan penuh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait Perda, Perkada, dan skema perhitungan Opsen PKB dan BBNKB.
2. Mendesak evaluasi menyeluruh kebijakan pajak kendaraan dengan melibatkan masyarakat terdampak;
3. Menuntut kebijakan korektif dan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
4. Mengingatkan pemerintah bahwa pajak tanpa transparansi adalah bentuk ketidakadilan.
Aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai perwujudan hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam negara hukum dan demokrasi, kebijakan boleh legal, tetapi tidak boleh licik. Pajak boleh dipungut, tetapi hak masyarakat untuk tahu dan dilibatkan tidak boleh diabaikan.
Jika pemerintah terus memaksakan kebijakan fiskal tanpa kejujuran dan keterbukaan, maka gelombang ketidakpercayaan publik akan terus membesar.






