Afirmasi.news, Mitra – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi Pasolo, Ratatotok, Sulawesi Utara, kian meresahkan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan di dua titik koordinat yaitu 0,8989980, 124,6873260, dan
0,8963630, 124,6838510 ditemukan praktik penambangan skala besar yang diduga kuat tidak mengantongi dokumen resmi negara, namun bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum.
Jaringan Pemodal Jakarta dan Pengelola Kalimantan
Investigasi media ini mengungkap bahwa pusaran bisnis ilegal ini didanai oleh seorang pengusaha asal Jakarta berinisial H (Warga Negara Cina).
Dalam menjalankan operasionalnya di lapangan, tambang ini dikendalikan oleh Yulia Agustina alias Cece, seorang warga Cina asal Kalimantan Barat.
Kolaborasi antara pemodal besar dan pengelola antar-pulau ini memperkuat indikasi bahwa kegiatan di Pasolo merupakan sindikat terorganisir yang memanfaatkan kekayaan alam daerah secara ilegal.
Dugaan TKA Ilegal: Kebal Pemeriksaan Media
Di lokasi tambang, tim investigasi menemukan sekitar 20 pekerja, di mana empat orang di antaranya merupakan Warga Negara Cina.
Kecurigaan mencuat saat tim mencoba melakukan konfirmasi terkait dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Visa Kerja.
Para pekerja asing tersebut menolak menunjukkan dokumen dengan dalih media tidak memiliki kewenangan.
Namun, secara hukum, penolakan ini justru memperkuat dugaan bahwa mereka adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) Ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal atau bahkan tidak memiliki izin sama sekali.
Landasan Hukum: Ancaman Pidana Menanti
Aktivitas ini telah menabrak berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia dengan ancaman sanksi yang berat:
1. UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
2. UU No. 6 Tahun 2011 (Keimigrasian): Pasal 122 huruf (a): Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta.
Pasal 116: Setiap orang asing yang tidak memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta pejabat berwenang (dalam konteks pengawasan) dapat dikenakan sanksi pidana/deportasi.
3. UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup): Kegiatan tambang tanpa AMDAL atau izin lingkungan merupakan tindak pidana serius terhadap ekosistem setempat.
Desakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)
Keberanian para pelaku beraktivitas secara terbuka di Pasolo memicu pertanyaan besar: Di mana fungsi pengawasan Kepolisian dan Imigrasi?
Tim investigasi secara tegas meminta Polda Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi setempat untuk segera:
• Melakukan penggerebekan dan penyegelan alat berat di titik koordinat tersebut.
• Memeriksa status kewarganegaraan dan izin kerja empat WNA Cina di lokasi.
• Menangkap aktor intelektual (Pemodal dan Pengelola) yang telah merugikan negara dari sektor pajak dan royalti tambang.
Negara tidak boleh kalah oleh korporasi ilegal. Penegakan hukum yang tegas adalah harga mati untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia.







