Afirmasi.News,Boltara— Tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atas surat terbuka masyarakat mengenai kondisi infrastruktur jalan menuju Desa Persiapan Goyo, terus menarik perhatian publik.
Surat terbuka tersebut telah disampaikan langsung kepada Kepala Dinas PUTR Bolmong Utara, Abdul Jalil Pandialang, ST, melalui aplikasi WhatsApp. Langkah ini diambil sebagai upaya komunikasi cepat sekaligus penyampaian aspirasi masyarakat secara langsung.
Abdul Jalil Pandialang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei lokasi terhadap beberapa titik longsor pada ruas jalan tersebut. Mereka berencana untuk segera melaksanakan penanganan guna membuka akses jalan dan meningkatkan keselamatan pengguna.
Terkait kerusakan plat duicker, survei teknis dan perhitungan telah dilakukan sebagai dasar perencanaan. Namun, perbaikan ini belum dapat direalisasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026 karena belum teranggarkan. Meski demikian, ada kemungkinan percepatan melalui mekanisme perubahan anggaran.
“Kami akan mengupayakan agar perbaikan ini diusulkan kepada tim anggaran daerah agar dapat diakomodir melalui Perubahan APBD 2026,” jelas Abdul Jalil Pandialang.

Ketua Wilayah LSM GERAK Indonesia Sulawesi Utara, Sahrul Pahata, menyampaikan apresiasi atas respons Dinas PUTR, khususnya rencana penanganan titik-titik longsor. Meski demikian, ia menekankan pentingnya mempercepat perbaikan plat duicker yang rusak total agar tidak menyebabkan kerusakan lebih lanjut.
“Kami berharap agar perbaikan plat duicker dapat diprioritaskan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran berjalan, mengingat urgensinya di lapangan,” ujar Sahrul.
Sahrul juga menekankan bahwa jalan menuju Desa Persiapan Goyo adalah jalur vital bagi masyarakat Ollot Bersatu. Jalan ini penting untuk aktivitas sehari-hari dan keberlangsungan ekonomi warga. Jika kondisi tersebut dibiarkan, akses masyarakat terganggu, dan kerusakan lebih lanjut dapat menambah beban anggaran di masa mendatang.
LSM GERAK Indonesia Sulawesi Utara menganggap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif dan partisipasi publik dalam mengawal kualitas pembangunan daerah. Dengan adanya respons dari pemerintah daerah, diharapkan rencana penanganan dapat direalisasikan secara konkret, tepat waktu, dan berkelanjutan demi keselamatan serta kelancaran aktivitas masyarakat.






