Nilai Keterbukaan Informasi Pemprov Sulut Terendah, Niat ataukah Kealpaan?

oleh -7 Dilihat

Afirmasi.news, Opini – Keterbukaan informasi publik, seyogyanya menjadi ajang unjuk gigi dalam hal tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel ketika naiknya kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Sulut, (61 persen) pada data terakhir di tahun 2024.

Sudah tentu naiknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah provinsi merupakan hasil resonansi dari keterbukaan informasi atas sebagian kebijakan, program hingga pengelolaan anggaran yang bisa dilihat dan dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Sumber foto laporan IKIP.

Sejak dimulainya tahun 2021, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) melakukan monitoring dan evaluasi dengan metode yang lebih komprehensif ke seluruh lembaga negara, provinsi, kabupaten/kota, badan publik. Khususnya Pemprov Sulut menikmati trend positif, dan di tahun yang sama hasil penilaian perbandingan regional Sulawesi, Sulawesi Utara mencapai sekitar 67 persen.

Penilaian tertinggi keterbukaan informasi publik yang dicapai Pemprov Sulut ialah pada tahun 2022, (75 persen) namun penurunan terjadi secara perlahan hingga tahun 2025 dan hanya menyentuh di angka 55 persen

Tidak Konsisten Menghasilkan Nilai Buruk

Pemprov Sulut sepertinya tidak menanggapi secara serius dampak nilai buruk terhadap keterbukaan informasi kepada masyarakat sebagai salah satu indikator penentu arah kebijakan.

Memang ada begitu banyak instrumen yang bisa diambil untuk menentukan sebuah kebijakan, namun feedback dari masyarakat sangat menentukan arah program atau kebijakan tepat sasaran atau tidak.

Ketika Pemprov Sulut tidak menyelaraskan antara kenyataan dan harapan masyarakat, tentulah menghasilkan penilaian yang buruk. Hal itu berwujud nyata dalam perkataan dan tindakan, apabila tidak terpenuhi.

Baca Juga: Tidak Informatif, Pemprov Sulut Telan Pil Pahit

Diikuti lemahnya penerapan pola atau standar dari waktu ke waktu dalam hal keterbukaan informasi. Pastinya hal itu membuat tanggung jawab pemerintah nantinya bergeser dari yang prioritas ke bukan prioritas, padahal efisiensi waktu dan efisiensi anggaran menjadi suatu keharusan saat ini.

Sumber foto laporan IKIP.

Dukungan Kelembagaan dan Anggaran Sangat Lemah

Melihat data yang dipaparkan oleh KIP RI, sepertinya kelemahan Pemprov Sulut ada pada dukungan kelembagaan. Dimana minimnya dukungan lembaga terhadap PPID yang belum pernah melakukan monitoring dan evaluasi di semua layanan informasi badan publik dilingkungan satuan kerja pemerintah provinsi. Bahkan layanan informasi dari dua lembaga, seperti KPU dan Bawaslu provinsi belum ada laporan.

Ada pula kelemahan lainnya, seperti kesenjangan pemantapan sumberdaya manusia dari pelatihan-pelatihan yang dilakukan PPID terhadap aparatur dalam memahami dalam melaksanakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Jika bisa diprediksi lemahnya PPID Daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, akibat tidak teralokasi anggaran selain alokasi membayar gaji aparaturnya sebesar Rp 510 juta. Ini juga sungguh sangat disayangkan jika benar terjadi.

Sumber foto laporan IKIP.

Akuntabilitas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kurang Baik

Sementara kewajiban utama Badan Publik ialah menyampaikan informasi secara akurat, benar dan tidak menyesatkan, artinya setiap instansi maupun suatu lembaga yang melaksanakan tugas publik dan dibiayai oleh uang rakyat (APBD/APBN) atau sumber publik lainnya, harus membeberkan informasi yang akurat, benar, dan tidak ada yang membingungkan atau terkesan ditutup-tutupi.

Selain itu, kurangnya akses publik terhadap sistem informasi guna mendapatkan informasi dengan mudah bagi masyarakat.

Sebagai contoh, jika merunut dari laporan kinerja belanja program Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Pemprov Sulut tahun 2024, maka tidak memenuhi kaidah dari kata akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Seharusnya laporan rencana anggaran dan realisasi aktual anggaran belanja program harus diuraikan secara akurat (misal: Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi) disertakan pula sub kegiatan dengan detai belanja yang terperinci.

Hal itu seharusnya bisa terpaparkan dengan gamblang, bila mengikuti format sederhana Realisasi Anggaran Belanja Program (RAPB) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (DJPb Kemenkeu).

Sumber foto laporan IKIP.

Penutup
Kita semua bisa melihat fenomena ini dengan terang karena didukung oleh data yang dipaparkan oleh KIP RI tentang rendahnya ketersediaan informasi yang akurat dan terpercaya (47 persen) yang diakibatkan oleh literasi publik atas hak keterbukaan informasi (44 persen) dan kesadaran publik.

Itupun sudah menggambarkan bahwa masyarakat Sulawesi Utara belum sadar sepenuhnya betapa keterbukaan informasi merupakan hak dasar demokratis.

Sementara hasil focus group discussion (FGD) yang dilakukan oleh pihak KIP RI terdapat sejumlah kelemahan dalam hal perlindungan hukum terhadap pemohon informasi (51 persen) serta perlindungan bagi warga atau siapapun yang berani membuka adanya praktik penyalahgunaan kewenangan, ditambah belum adanya perubahan baru atas regulasi yang mengatur informasi publik oleh Gubernur sejak tahun 2023.

Pada tata kelola informasi, hasil pencapaian Sulut sangat memprihatinkan, bahkan memperlihatkan kelemahan struktural, terutama pada aspek pengelolaan informasi publik terendah di antara provinsi lain di Indonesia Timur.

Sumber foto laporan Dinas KIPS Sulut.

Meskipun demikian, komitmen pemerintah dan dukungan hukum bagi mekanisme penyelesaian sengketa informasi telah mengalami peningkatan.

Yang menjadi pertanyaan saya, apakah siklus trend positif keterbukaan informasi publik tidak perlu dipertahankan? Ataukah pipa informasi memang sengaja tersumbat? Atau adakah pembatasan informasi sehingga masyarakat tidak berhak tahu?

Catatan penting bagi kita, bahwa Penilaian Keterbukaan Informasi Publik dimulai sepanjang tahun 2025, namun tahap evaluasi dilaksanakan pada bulan Agustus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.