Afirmasi.news – Marwah Instruksi Gubernur Sulawesi Utara terkait pemberantasan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kini berada di titik nadir.
Di tengah jeritan masyarakat kecil yang kesulitan mendapatkan solar, praktik penimbunan BBM subsidi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) justru diduga makin menggila.
Nama Frenly Rompas mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut tak tersentuh hukum dalam aktivitas ilegal ini.
Meskipun Gubernur telah mengeluarkan instruksi tegas untuk menyapu bersih para mafia BBM, realita di lapangan justru berbanding terbalik.
Praktik penimbunan solar yang merugikan negara ini terkesan dibiarkan tumbuh subur di wilayah hukum Polres Minsel.
Publik kini mulai mempertanyakan kredibilitas aparat penegak hukum setempat. Apakah instruksi orang nomor satu di Sulawesi Utara tersebut hanya dianggap sebagai formalitas belaka oleh oknum-oknum di lapangan?
Ironi memuncak saat media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Minsel, AKBP David Babega.
Meski memberikan pernyataan normatif bahwa penimbunan adalah tindakan terlarang, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda.
Pada Pukul 19.07 WITA: Kapolres menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dan menurunkan tim ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Nyatanya, Pukul 21.30 WITA: Setelah berjam-jam berlalu, tidak nampak satu pun personel kepolisian yang menginjakkan kaki di lokasi yang dilaporkan.
Kekosongan tindakan ini memperkuat dugaan adanya praktik “tutup mata” yang dilakukan oleh otoritas kepolisian setempat terhadap aktivitas Frenly Rompas.
Ketidakberdayaan Polres Minsel dalam menindak aktor yang diduga sebagai mafia BBM ini telah memicu krisis kepercayaan masyarakat.
Muncul spekulasi liar di tengah publik: Apakah hukum di Minsel telah tunduk pada kepentingan mafia?
“Jika level Polres sudah tidak mampu atau enggan bergerak, maka tidak ada pilihan lain bagi Kapolda Sulut atau bahkan Mabes Polri untuk turun tangan langsung. Jangan sampai ada kesan bahwa oknum tertentu kebal hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Sulawesi Utara. Publik menunggu pembuktian, apakah hukum akan ditegakkan setegak-tegaknya, atau justru instruksi Gubernur tetap akan menjadi catatan di atas kertas tanpa aksi nyata.







