Afirmasi.news, JAKARTA – Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait kasus dugaan suap proyek dinas PUPR yang melibatkan oknum anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menuturkan terdapat sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih imbalan jasa proyek kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR OKU, Nopriansyah.
Setyo menyebut, imbalan jasa proyek itu dijanjikan Nopriansyah akan cair sebelum Lebaran 2025.
Ketua KPK itu mengungkap tiga orang oknum anggota DPRD yang menagih fee itu adalah Ferlan Juliansyah selaku anggota Komisi III DPRD OKU, Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
“Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu, 16 Maret 2025.
Setyo mengatakan, sembilan proyek itu merupakan hasil dari pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Proyek-proyek itu mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan.
Selain tiga orang oknum anggota DPRD dan Kadis PUPR yang ditetapkan sebagai tersangka, terdapat dua pihak swasta yang juga terseret dalam kasus ini.
Dua pihak swasta yang kini menjadi tersangka itu, yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.