Afirmasi.news, Manado – Kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret oknum Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM berinisial JR, terus menyita perhatian publik. Sebagai institusi keagamaan terbesar di Sulawesi Utara, kredibilitas dan marwah GMIM kini dipertaruhkan.
Jemaat dan masyarakat luas pun mendesak agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi demi keadilan yang hakiki.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2026, kelanjutan berkas perkara JR di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut memang terkesan berjalan tanpa hiruk-pikuk.
Namun, di balik ketenangan tersebut, pertaruhan terhadap nama baik institusi gereja justru semakin besar jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Lambatnya pelimpahan berkas ke kejaksaan (P-21) dinilai sebagian pihak sebagai bentuk kehati-hatian penyidik Polda Sulut dalam menangani perkara yang melibatkan figur publik keagamaan.
Mengingat sensitivitas kasus yang menyangkut tokoh penting di lingkungan GMIM, polisi dituntut untuk menyusun dakwaan dan mengumpulkan alat bukti secara komprehensif agar tidak salah melangkah.
Meski demikian, sikap diam atau “bungkamnya” pihak kepolisian hingga pertengahan Mei 2026 ini memicu desakan dari berbagai elemen jemaat. Mereka menginginkan kepastian:
• Jika memang terbukti ada tindak pidana, kasus harus segera disidangkan demi pembersihan nama baik institusi secara kelembagaan.
• Jika bukti tidak mencukupi, status hukum harus segera dipulihkan lewat mekanisme yang berlaku (SP3).
“Gereja adalah tiang penopang kebenaran. Oleh karena itu, siapapun yang berada di dalamnya harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Publik hanya ingin melihat proses yang jujur dan objektif,” ungkap salah satu warga jemaat yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, kuasa hukum BPMS GMIM dari Ratu Law Firm, Steiven B. Zeekeon, SH, sebelumnya telah mengingatkan bahwa penundaan kejelasan status hukum ini mencederai asas peradilan yang cepat dan sederhana.
Menurutnya, status tersangka yang “menggantung” merugikan hak asasi JR dalam mempersiapkan pembelaan diri.
Namun dari sudut pandang kepentingan publik, transparansi dan ketegasan Polda Sulut justru menjadi kunci utama.
Menunda-nunda kejelasan kasus ini hanya akan memperpanjang polemik dan spekulasi di tengah jemaat, yang berpotensi memicu mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan organisasi.
Hingga saat ini, Ditreskrimum Polda Sulut belum memberikan rilis resmi terkait perkembangan terbaru atau kendala apa yang dihadapi penyidik dalam merampungkan berkas perkara JR.
Kini, bola panas berada di tangan Polda Sulut. Publik menanti apakah penyidik mampu membuktikan profesionalismenya dengan menuntaskan kasus ini secara transparan, sekaligus membuktikan bahwa hukum di Sulawesi Utara berdiri tegak secara objektif, tanpa memandang jabatan atau latar belakang sosial seseorang.






