Jarnas Anti TPPO Desak Polda NTT Batalkan PTDH Rudy Soik

oleh -32 Dilihat
Ipda Rudy Soik/Net

Afirmasi.News, Jakarta – Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menilai adanya upaya kriminalisasi terhadap IPDA Rudy Soik secara terstruktur, masif, dan sistematis buntut dari pengungkapan sindikasi mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kupang.

Pihak Jarnas Anti TPPO meminta kepada Polda NTT untuk membatalkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Rudy.

“Kami meminta agar segera membatalkan putusan komisi kode etik Polda NTT Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Kepolisian Republik Indonesia terhadap Ipda Rudy Soik,” ujar Ketua Harian Jarnas TPPO Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI dan jajaran Polda NTT yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DPR RI, Senin (28/10/2024).

Paschalis juga mendesak agar penyelidikan dugaan mafia BBM dilanjutkan yang sebelumnya dikerjakan oleh Rudy. Sekaligus meminta pemulihan nama baik Rudy bersama rekan-rekannya yang telah dimutasi oleh Polda NTT.

Dirinya mengungkapkan bahwa ada oknum Polda NTT yang ingin menghentikan proses pengusutan mafia BBM yang sedang dikerjakan oleh Rudy.

“Ada oknum polisi yang mengatasnamakan Polda NTT untuk menghentikan langkahnya dalam mengungkap kejahatan penyelundupan mafia BBM subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil,” ungkap Paschalis.

Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel pernah menanggapi kasus pemecatan Rudy Soik dengan mengatakan sungguh tidak masuk akal.

“Ini serba ironi tentang personel dan organisasi penegakan hukum justru kini berasosiasi dengan pelanggaran itu sendiri,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024), dikutip dari tribunnews.com

Bila melihat dari pernyataan Polda NTT, Rudy telah melanggar kode etik atau police misconduct. Berbeda hal dengan pernyataan Rudy yang mengatakan seolah-oleh Polda NTT melakukan obstruction of justice yakni mengacaukan kerja investigasi yang sementara dilakukan oleh Rudy. Hal inilah yang menurut Reza sepertinya tidak masuk akal.

Disatu sisi, Reza menginginkan Polri memiliki penilaian standar etik yang tinggi agar bisa memberikan sanksi kepada personel jika melakukan pelanggaran. Namun disisi yang lain, dirinya menduga ada tradisi curtain code di tubuh kepolisian.

Dirinya menuturkan curtain code adalah subkultur menyimpang yang ditandai kebiasaan personel polisi untuk menutup-nutupi kesalahan, pelanggaran, bahkan kejahatan yang kolega lakukan.

“Kalau CC itu dijadikan sebagai pijakan berpikir, maka apa yang Rudy lakukan berisiko membuat ambrol sindikat jahat yang ada di dalam lembaga penegakan hukum, sehingga Rudy harus dilumpuhkan agar sindikat itu tidak terbongkar,” tuturnya.

Reza pun menyarankan agar Rudy menempuh jalur hukum perdata untuk menguji apakah dirinya terbukti bersalah atau Polda NTT.

“Jadi dari dua kemungkinan, police misconduct ataukah obstruction of justice, saya semestinya percaya yang mana? Ini pelanggaran oleh oknum personel Polri ataukah indikasi pelanggaran sistemik di Polda NTT? Untuk mengujinya, mungkin Rudy bisa mulai dengan menempuh jalan perdata. Pengadilan negeri semoga bisa menjadi arena laga yang netral,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *