Afirmasi.news, Manado – Diberitakan salah satu media lokal soal dugaan Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pengusaha muda bernama Revan Saputra Bangsawan (RSB) justru menjebak wartawan Portalsulut.id.
Pengusaha muda kaya raya yang punya hobby menghambur-hamburkan uang ini diduga malah menyewa oknum Intel TNI dan wartawan untuk mengikuti kemauannya.
RSB menyuruh seorang oknum Intel TNI AD dari jajaran Kodam XIII Merdeka Manado untuk menemui dan meminta wartawan media online Portalsulut.id, menghapus namanya dari pemberitaan tentang pelaku tambang emas ilegal di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Tak sampai di situ, RSB juga diduga meminta para oknum TNI dan wartawan yang dia bayar agar menjebak awak media Portalsulut.id, dengan tuduhan pemerasan setelah memberikan sejumlah uang puluhan juta untuk menghapus berita.
Kendati menjebak wartawan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat bertentangan.
Karena di Pasal 1 Ayat (11) tentang hak jawab, dan Pasal 5 Ayat (2) tentang kewajiban pers melayani hak jawab jelas tertulis.
Menjebak wartawan yang sedang melakukan investigasi pun melanggar Pasal 18 Ayat (2). Karena pasal itu mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kemerdekaan pers.
Diketahui peristiwa itu bermula ketika wartawan Portalsulut.id, meminta konfirmasi terkait dugaan RSB sebagai pelaku PETI di Bolsel.
RSB yang dihubungi awak media Portalsulut.id melalui nomor WhatsAppnya (WA) 081215309*** guna memberikan ruang hak jawab lantas mengiyakan bertemu.
Akan tetapi RSB malah mengirimkan dua orang kerjanya menemui wartawan Portalsulut.id untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung.
Lantas kedua oknum itu sempat mengiming-imingi awak media Portalsulut.id dengan sejumlah uang jika mengikuti permintaan mereka. Kedua oknum itu kompak menanyakan berapa nilai rupiahnya.
Awak media Portalsulut.id sempat merasa aneh atas tawaran kedua orang bayaran RSB, terduga pelaku PETI itu.
Pasalnya, sesuai kesepakatan melalui komunikasi WA, pertemuan dilakukan hanya memberikan ruang hak jawab kepada Revan S. Bangsawan.
Permintaan kedua orang suruhan terduga pelaku PETI di Bolsel ini pun lantas diikuti, setelah beberapakali mereka meminta nilai rupiahnya.
Nilai Rp 20 juta yang ditawarkan jongos RSB itu disepakati wartawan Portalsulut.id, dan akan diberikan besok hari pada Minggu (8/6/2025) pukul 10.00 Wita.
Namun, kedua orang suruhan RSB yakni, oknum wartawan inisial TB alias Thamrin dan oknum Intel Kodim 1303/Bolmong berinisial FN atau Fengky (39) yang bertemu awak media Portalsulut.id, bukan memberikan konfirmasi dan klarifikasi.
Pertemuan wartawan Portalsulut.id dengan anak buah RSB di Swiss Belhotel Maleosan Manado, pada Sabtu (7/6/2025) justru berujung intimidasi.
Oknum Intel TNI AD dari jajaran Kodam XIII Merdeka Manado dan oknum wartawan tersebut malah meminta awak media Portalsulut.id untuk menghapus berita dan nama RSB sebagai pelaku PETI di Bolsel.
Awak media Portalsulut.id sebelumnya telah disyaratkan oleh oknum wartawan bernama Thamrin, untuk datang sendiri.
Setelah bertemu, di situlah aksi penjebakan yang direncanakan RSB bersama 2 orang jongosnya dijalankan.
Di lansir dari Ketik24.com kedua jongosnya itu menjebak awak media portalsulut.id dengan menghadirkan personil kepolisian dari Polresta Manado.
Saat menyerahkan sejumlah uang yang dijanjikan, mereka meminta untuk menghapus berita dan nama bosnya dari pemberitaan tentang PETI.
Personil Polresta Manado pun mengamankan awak media Portalsulut.id bernama Nasution ke Mapolresta Manado.
Kemudian, setelah menandatangani surat pernyataan dan membuat video permintaan maaf yang diminta dan direkam oleh oknum Intel TNI AD bernama
Fengky berpangkat Serda tersebut, awak media Portalsulut.id diperbolehkan pulang oleh pihak Kepolisian.
Diketahui oknum Intel TNI AD dan wartawan sedang bersama rekan mereka yang juga oknum TNI dari kesatuan POM TNI AU berinisial Serda BF atau Bisma.
Mereka semua diketahui merupakan orang suruhan RSB terduga pelaku PETI di Bolsel, yang sebelumnya melakukan intimidasi terhadap awak media Portalsulut.id
Selanjutnya video pernyataan yang mereka buat itu viral diposting di media sosial facebook milik Istri RSB bernama Gayatri Revan Bangsawan, terduga Pelaku PETI di Bolsel.
Dikutip, dari Ketik24.com informasi terbaru yang berhasil dirangkum dari sejumlah sumber, aksi pengamanan wartawan Portalsulut.id oleh pihak Kepolisian dikabarkan tak lepas juga peran dari tiga oknum anggota Subdit Paminal dari Bid Propam Polda Sulut yang diduga merupakan orang suruhan RSB.
Aksi perbuatan terduga pelaku PETI di Bolsel bernama RSB bersama sejumlah orang suruhannya ini rencananya akan dilaporkan ke Polda Sulut dan Detasemen Polisi Militer TNI AD dan TNI AU.**