Afirmasi.news, Talaud – Muhamad Sarifudin Kofia akan melaporkan wartawan dan narasumber pembuat berita hoax tentang dirinya.
Dimana dalam sebuah media online disebutkan, nama dari pria kelahiran 47 Tahun itu bukan “Muhamad Sarifudin Kofia”, melainkan Rudi Kotamaya.
Begitu pun terkait status pendidikan Kofia diberitakan tidak jelas.
Semua isi pemberitaan tersebut membuat lelaki berpostur tinggi besar itu merasa dicemarkan nama baiknya.
Apalagi saat ini Kofia merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Fraksi Partai Gerindra.
“KTP, Akte, Ijaza, dan KK Muhamad Sarifudin Kofia. Panggilan hari-hari Rudy,” ungkap Muhamad Sarifudin Kofia, saat dikonfirmasi media ini.
Kemudian, ditanyakan riwayat pendidikan dari Sekolah mana dan angkatan tahun berapa, dia justeru mengirimkan foto-foto saat wisudah dan enggan menjawab lebih detail.
“Besok di Polres saya kasi lihat semua,” jawab Kofia melalui pesan singkat.
“Besok kan saya mau lapor di Polres sehingga saya bawa semua. Yang memberitakan dan narasumber saya laporkan secara resmi terkait UUD ITE pasal 27 ayat 3. Tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara,” lanjutnya.
Selain itu, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan Kofia malah sibuk membawa map yang diduga berisi sejumlah nama untuk direkom mengganti pejabat birokrasi di Talaud. “Itu bukan saya pe urusan,” jawabnya.