Afirmasi.news, Bitung – Kinerja Kejaksaan Negeri Bitung dalam menangani kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Bitung Tahun Anggaran 2022/2023 kini berada di bawah mikroskop kritik pedas.
Ketua KPK Tipikor Bitung, Tomy Lumuhu, S.H., M.H., CPLC., CPCLE., CPM., CPA secara terang-terangan menuding adanya ketimpangan hukum yang mencederai asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum).
Tomy Lumuhu yang juga merupakan Purnawirawan TNI AD sekaligus Advokat senior ini membandingkan kontrasnya penetapan tersangka dalam kasus ini.
Ia menyoroti seorang terdakwa yang diduga merugikan negara sebesar Rp36 juta langsung diproses hukum.
Namun, di sisi lain, sejumlah oknum yang diduga menikmati aliran dana hingga ratusan juta rupiah justru masih melenggang bebas.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah inisial dan estimasi kerugian negara yang diduga melibatkan beberapa para pihak yang belum terseret ke meja hijau:
-
VG: ± Rp140 Juta
-
MW: ± Rp130 Juta
-
RP: ± Rp126 Juta
-
MYS: ± Rp120 Juta
-
FJ: ± Rp111 Juta
Alibi “Penikmat Pasif” Disebut Sesat Logika
Menanggapi dalih Kejaksaan yang menyebut para pihak tersebut hanyalah “penikmat pasif” dan memiliki iktikad baik karena mengembalikan kerugian negara melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Tomy Lumuhu bereaksi keras.
“Jangan asal bicara. Fakta persidangan jelas 152 orang bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar. Ini kolektif, masif, dan terang benderang! Tidak ada istilah ‘pasif’ dalam konstruksi hukum ini,” tegas Tomy.
Ia menegaskan bahwa setiap individu yang berangkat dan menandatangani laporan perjalanan dinas fiktif atau yang tidak sesuai peruntukannya telah melakukan perbuatan aktif.
Menurutnya, Pasal 55 KUHP tentang penyertaan sudah sangat jelas menyatakan bahwa semua yang terlibat adalah pelaku.
Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana
Tomy juga mengkritik keras narasi bahwa pengembalian uang negara bisa menghentikan proses hukum.
Ia menilai pemahaman tersebut sangat berbahaya bagi edukasi hukum masyarakat.
“Ini yang paling fatal. Seolah-olah dengan mencicil kerugian negara bisa lepas dari pidana. Itu pemahaman keliru dan sesat! Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor tegas menyatakan: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” cetusnya.
Tak main-main dengan temuannya, KPK Tipikor Bitung berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi guna memastikan integritas penegakan hukum di Kota Bitung tetap terjaga.
“Kami akan menyurat resmi ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Harus ada pengawasan dan pembinaan. Jangan biarkan hukum di Bitung dipermainkan hanya untuk melindungi pihak-pihak tertentu,” pungkas Tomy dengan nada tegas.
Analisis Hukum KPK Tipikor: Mengapa Pengembalian Uang Tidak Menghapus Pidana?
Dalam hukum pidana korupsi di Indonesia, titik beratnya adalah pada perbuatan melawan hukum yang telah terjadi, bukan sekadar pada apakah uangnya sudah dikembalikan atau belum.
1. Bedah Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 (Jo. UU No. 20/2001)
Bunyi pasal tersebut sangat eksplisit:
“Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”
Makna Hukumnya:
-
Delik Formil: Korupsi adalah delik yang menitikberatkan pada perbuatan. Begitu niat jahat (mens rea) dan perbuatan salah (actus reus) bertemu—misalnya menandatangani SPPD fiktif—maka tindak pidana tersebut sudah sempurna (selesai).
-
Fungsi Pengembalian: Jika seseorang (seperti inisial VG, MW, dll.) mengembalikan uang, hal itu hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman di pengadilan, bukan alasan penghapus pidana atau alasan untuk menghentikan penyidikan.
2. Kritik Terhadap Alibi “Penikmat Pasif”
Dalam hukum pidana, dikenal istilah Penyertaan (Pasal 55 KUHP). Jika seseorang menerima uang dari perjalanan dinas yang ia tahu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka ia terlibat dalam mata rantai korupsi tersebut.
-
Perbuatan Aktif: Mengambil uang, menandatangani dokumen, dan menggunakan fasilitas negara tanpa dasar kegiatan yang sah adalah perbuatan aktif.
-
Ketidakadilan Standar: Menetapkan tersangka pada angka Rp36 juta sementara membebaskan yang di atas Rp100 juta dengan alasan “pasif” menciptakan preseden buruk bahwa korupsi skala besar bisa “dimaafkan” asal punya uang untuk membayar kembali.
3. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) vs Proses Pidana
Seringkali terjadi kerancuan antara ranah Administratif dan Pidana:
-
TGR (Administratif): Adalah mekanisme pengembalian melalui jalur perbendaharaan negara.
-
Pidana: Adalah jalur penegakan hukum atas pelanggaran UU Tipikor.
-
Prinsipnya: Jalur administratif (TGR) tidak bisa menghentikan jalur pidana jika unsur melawan hukumnya sudah terpenuhi secara nyata.
Catatan Tajam: Jika argumen “niat baik dengan mengembalikan uang” digunakan untuk menghentikan kasus, maka di masa depan semua koruptor akan merasa aman: Kalau ketahuan tinggal kembalikan, kalau tidak ketahuan ya untung. Inilah yang disebut Tomy Lumuhu sebagai “Hukum yang Menyesatkan Publik.”








