Afirmasi.news, Manado – Aroma tebang pilih menyeruak dalam persidangan dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.
Tim Penasihat Hukum terdakwa membongkar fakta mengejutkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Manado, pada Jumat (13/3/2026).
Ada ratusan orang yang menikmati aliran dana, namun hanya enam orang yang dipaksa memikul beban pidana.
Tim Penasihat Hukum yang digawangi Allan Belly Bidara, S.H., Randi F. Tuange, S.H., dan Timothy M. Ch. Haniko, S.H., melancarkan kritik pedas terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai angka kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang dituduhkan sangat tidak sinkron dengan bukti yang dihadirkan.
“Bagaimana mungkin kerugian Rp3,3 miliar hanya dikonstruksikan dari 22 dokumen Surat Perintah Tugas (SPT)? Padahal, ahli BPKP dengan jelas menyatakan ada 458 dokumen yang diaudit,” tegas tim hukum melalui rilis resmi yang diterima media ini, Minggu (15/3/2026).
Fakta paling mencolok dalam persidangan adalah keterangan ahli BPKP yang menyebutkan bahwa aliran dana Rp3,3 miliar tersebut tersebar di kantong 152 orang pelaku perjalanan dinas.
Namun, kenyataan di kursi pesak menunjukkan ketimpangan yang brutal: 6 orang menjadi terdakwa, sementara 146 lainnya melenggang bebas.
Penasihat hukum menegaskan tidak ada istilah “pelaku pasif” dalam kasus ini.
“Semua nama yang tercatat secara aktif menerima dan menikmati dana tersebut. Jika perbuatannya sama, mengapa pertanggungjawaban pidananya berbeda? Ini bukan penegakan hukum, ini tebang pilih,” ujar mereka.
Tim Hukum juga menyoroti fenomena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Beberapa oknum di luar enam terdakwa diketahui telah membayar TGR, yang secara implisit merupakan pengakuan bahwa mereka menikmati uang negara yang tidak sah.
Tim Hukum menyampaikan, sesuai aturan perundang-undangan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana.
Namun, dalam kasus ini, mereka yang membayar TGR justru tidak tersentuh proses hukum dengan alasan hanya penikmat pasif.
Sementara para terdakwa yang kooperatif, dan bahkan sudah mengembalikan kerugian tetap dituntut penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Kejanggalan semakin meruncing dengan adanya indikasi keterangan tidak benar di bawah sumpah.
Penasihat hukum membeberkan perbedaan mencolok antara pengakuan saksi di persidangan dengan hasil audit BPKP:
Saksi MYS: Mengaku kewajiban Rp75 juta, audit mencatat Rp122 juta.
Anggota Dewan NB: Mengaku hanya Rp800 ribu–Rp2 juta, audit mencatat Rp46 juta.
Anggota Dewan RP: Mengaku belum bayar Rp100 juta, audit mencatat Rp126 juta.
Tak hanya itu, Ketua DPRD Kota Bitung, VG yang tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp140 juta mangkir dua kali dari panggilan sidang dengan alasan urusan partai.
Sikap ini dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap institusi peradilan.
Menolak Jadi Tumbal Sistem TSM
Di akhir pembelaannya, tim hukum menyatakan bahwa klien mereka menolak keras dijadikan “tumbal” dari sebuah sistem yang dinilai bobrok secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
“Prinsipnya sederhana: hukum jangan hanya tajam kepada enam orang, tapi tumpul kepada 146 orang lainnya. Keadilan harus tegak untuk semua, bukan dijadikan alat pelindung bagi pihak-pihak tertentu,” pungkas mereka.








