Afirmasi.news, Bitung – Putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas (perjadin) DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 bukan sekadar vonis — ini adalah tamparan keras terhadap cara penegakan hukum dijalankan.
Majelis Hakim secara tegas mengungkap fakta yang tidak bisa lagi disamarkan: kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar berdasarkan audit BPKP bukanlah hasil perbuatan segelintir orang.
Sebaliknya, kerugian tersebut merupakan akumulasi dari keterlibatan 152 pihak yang secara nyata terungkap dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai tidak tepat dan tidak proporsional apabila seluruh beban pidana hanya ditimpakan kepada 6 terdakwa.
Fakta persidangan justru menunjukkan adanya pola tindakan kolektif—terstruktur, berulang, dan mengakar—yang melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaan perdin.
Majelis juga menyoroti sejumlah nama yang secara konsisten tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) bersama para terdakwa, di antaranya Vivi Ganap, Rafika Papente, Maikel Walewangko, Yusuf Sultan, Meidy Tuwo, Yondris Kansil, Franky Julianto, dan Stenly Pangalila.
Penyebutan ini memperkuat bahwa perbuatan melawan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi dalam pola kebersamaan yang sistematis.
Lebih jauh, Majelis mengurai bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi: mark-up biaya hotel, penggunaan transportasi fiktif, hingga ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan dokumen SPT.
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dinyatakan terbukti, diperkuat dengan adanya aliran dana ke rekening pribadi.
Yang paling mencolok, Majelis menyebut praktik ini sebagai “budaya internal”—sebuah frasa yang bukan hanya menggambarkan kebiasaan, tetapi juga menunjukkan adanya pembiaran sistemik dalam kurun waktu tertentu.
Putusan ini sekaligus menjadi kritik terbuka terhadap konstruksi penuntutan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.
Ketika 152 nama muncul dalam fakta hukum, namun hanya 6 yang diproses, maka muncul pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang diseleksi?
Advokat Timothy Haniko menegaskan bahwa putusan ini adalah sinyal keras agar penegakan hukum tidak berhenti di permukaan.
“Kalau fakta persidangan mengungkap 152 pihak, maka hukum wajib menjangkau 152 itu. Tidak boleh ada pembatasan proses. Ini soal keadilan dan konsistensi,” ujarnya.
Senada namun lebih tajam, Advokat Allan Bidara menyebut kondisi ini sebagai potensi distorsi keadilan.
“Jangan jadikan 6 orang sebagai tameng dari 145. Kalau fakta sudah terang, maka semua harus diproses. Kalau tidak, ini bukan penegakan hukum—ini pemilihan target,” tegasnya.
Ia menambahkan, dengan telah terbuktinya unsur memperkaya diri dan adanya aliran dana ke rekening pribadi, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda atau menghindari pengembangan perkara.
Putusan ini kini berdiri sebagai garis batas: antara hukum yang ditegakkan secara utuh, atau hukum yang dipersempit sesuai kehendak.
Jika 152 pihak disebut dalam fakta persidangan namun tidak ditindaklanjuti, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara — melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.







