Afirmasi.news, Bitung — Bau busuk penegakan hukum kembali menyeruak dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023.
Pernyataan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Bitung kini disorot tajam karena dinilai menyesatkan dan bertentangan dengan fakta persidangan.
Ketua DPD KPK Tipikor Bitung, Tomy Lumuhu, S.H., M.H, CPLC.,CPCLE., CPM.CPA., secara tegas menyatakan bahwa tidak ada yang namanya “perbuatan pasif” dalam perkara ini.
Semua pihak yang terlibat justru melakukan perbuatan aktif yang berujung pada kerugian negara.
“Jangan asal bicara. Fakta persidangan jelas 152 orang bertanggung jawab atas kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar. Ini bukan perkara satu-dua orang. Ini kolektif, masif, dan terang benderang,” tegas Tomy Lumuhu yang juga berprofesi sebagai Advokat.
Menurut purnawirawan TNI tersebut, seluruh pihak menyusun dan mempertanggungjawabkan perjalanan dinasnya masing-masing.
Artinya, tidak ada satu pun yang bisa berlindung di balik alasan tidak tahu atau sekadar ikut-ikutan.
“Konstruksi hukumnya jelas, ini penyertaan kolektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 Jo Pasal 20 – 21 KUHP 2023 Semua pelaku adalah pelaku. Tidak ada aktor utama, tidak ada figuran,” lanjutnya.
Sorotan paling keras diarahkan pada pernyataan pihak Kejaksaan terkait adanya pengembalian kerugian negara oleh beberapa pihak.
Pernyataan tersebut dinilai berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik.
“Ini yang paling fatal. Seolah-olah dengan mencicil kerugian negara bisa lepas dari pidana. Itu pemahaman keliru!,” ujar Lumuhu.
“Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 sudah tegas pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Titik!,” lanjutnya.
Ia bahkan menyebut pernyataan Kejari Bitung tersebut sebagai cerminan buruk penegakan hukum yang berpotensi tebang pilih.
“Kalau hukum mulai ditawar-tawar, kalau pelaku bisa ‘aman’ karena mencicil, lalu untuk apa hukum ditegakkan? Ini bukan penegakan hukum, ini kompromi!” katanya.
Lebih lanjut, Lumuhu mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Bitung yang dinilai tidak menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab sebagaimana terungkap di persidangan.
“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Bitung? Kenapa tidak semua diproses? Takut? Atau memang ada yang dilindungi?” sindirnya tajam.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kami akan menyurat ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Harus ada pengawasan dan pembinaan. Jangan biarkan hukum di Bitung dipermainkan,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan keras yang menyentil wajah penegakan hukum.
“Kalau 152 orang bertanggung jawab, maka 152 orang harus diproses. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kalau masih pilih-pilih, itu bukan hukum itu ketidakadilan yang dilegalkan,” pungkasnya.








