Kuasa Hukum Menilai Proses Penetapan Tersangka Tom Lembong Melanggar KUHAP

oleh -69 Dilihat
Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).(KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Afirmasi.News, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menilai proses penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksanaan Agung (Kejagung) kepada kliennya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Awalnya Tom Lembong dipanggil sebagai saksi dan dimintai keterangannya. Namun, kemudian selang beberapa jam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Waktu itu peristiwanya Pak Tom Lembong diperiksa sebagai saksi. Dipanggil sebagai saksi,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir sebelum menghadiri Sidang Praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024)

“Sampai sore diperiksa, sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan, lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu disana, tidak boleh keluar kemana-mana. Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan, tentunya mentalnya down waktu itu, dan sudah langsung disodorkan penasehat hukum, sehingga sudah tidak sempat lagi berpikir, tidak ada kesempatan menghubungi keluarga maupun penasehat hukumnya, ini melanggar KUHAP,” imbuhnya seperti dilansir dari Kompas

Pembacaan Berkas Permohonan Pembatalan Status Tersangka

Ketika membacakan berkas permohonan, Ari mengatakan salah satu dari 5 kesalahan Kejagung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

“Pertama, terkait ketidaksahan penetapan tersangka, di mana Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali,” kata Ari.

Ari juga menilai penetapan tersangka Tom Lembong dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Kuasa Hukum lainnya, Dodi Abdulkadir menyoroti penetapan tersangka kepada Tom Lembong oleh Kejagung tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti sebagai diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengenai dua alat bukti adalah satu norma yang sudah diatur dalam hukum. Ketika penyidik menetapkan menjadi tersangka, yang harus dipenuhi ialah dua alat bukti,” jelas Dodi.

Perlu juga diketahui, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung sebanyak tiga kali, sebelum ditetapkan menjadi tersangka pada Oktober lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.