Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

oleh -142 Dilihat
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula diamankan Kejagung. (Rizky A-VOI)

Afirmasi.News, Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula pada tahun 2015 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) seusai dirinya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (29/10/2024).

Mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan 2015 hingga 2016 diduga menyalahgunakan wewenang dengan memberi izin impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada perusahaan swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan penetapan tersangka kepada Tom Lembong dan oknum Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berinisial CS sudah memenuhi alat bukti.

“Kami menetapkan status saksi terhadap dua orang, menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI,” ujarnya dalam konferensi pers seperti dikutip dari cnnindonesia.com

Dilain pihak, Pakar Hukum Pidana Abdul Fikar menilai penetapan tersangka kasus korupsi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Kejagung justru keliru.

Dirinya berpendapat bila penetapan tersangka itu didasari atas dasar pemberian izin atau kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan, kecuali ada motif lain seperti menerima sesuatu atau sejumlah uang dan sebagainya.

“Jika alasannya kejaksaan menetapkan dan menangkap Tom Lembong itu karena kebijakannya, ya karena memberikan perizinan atau kebijakan mengenai apa dan sebagainya ya, maka menurut saya Kejaksaan ini keliru, karena apa, karena kebijakan itu tidak bisa dikriminalkan,” kata Abdul Fikar seperti dilansir dari kompas.tv

“Kecuali, nah ada kecualinya, memang kecuali bisa dibuktikan bahwa dari kebijakannya itu dia mendapatkan sesuatu, mendapatkan uang umpamanya atau materi lain, ya nah itu kan jelas artinya kebijakan itu didasari oleh motif yang lain, motif untuk mencari uang dan sebagainya,” sambungnya.

Sementara itu, Kejagung masih terus mengusut dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, namun pihak Kejagung belum bisa memastikan apakah aliran dana yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar ikut dinikmati oleh Tom Lembong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.