Polsek KPS Bitung Biarkan Bongkar Muat Miras di Pelabuhan, Kapolda Diminta Tegas

oleh -3 Dilihat

Afirmasinews.id, Bitung – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Yudhiawan dan Kapolres Bitung AKBP Albert Zai diminta evaluasi dan beri sanksi kepada Wakapolsek KPS Bitung Ipda Steven R. Pangkey.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kota Bitung, Muhamad Aditya Hartono.

Adit sapaan akrab Hartono mengungkapkan, Ipda Steven terlihat dengan sengaja melakukan pembiaran bahkan diduga menerima suap pembongkaran serta pengiriman barang haram berupa minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus (CT-red).

“Sejumlah buruh bagasi dibawah pimpinan Hamid di pelabuhan samudera Bitung terang-terangan membongkar “miras” dari sebuah mobil pick up. Barang haram yang diisi dalam tas pakaian dan koper berukuran sedang itu kemudian dibawah ke atas Kapal Sinabung dengan tujuan Papua,” ungkap Adit. Kamis (8/2/2024).

Ironisnya lagi, kata Adit, hal itu dilakukan didepan para petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS) yang saat itu dipimpin Ipda Steven selaku Wakapolsek KPS Bitung.

Anehnya, Steven yang duduk bersama wartawan bertingkah seolah tak terjadi apa-apa dibelakangnya.

Setelah ditegur wartawan dengan mengatakan ada pembongkaran miras, dia (Steven) sontak merasa kaget atau hanya pura-pura saja.

“Saat itu Ipda Steven langsung berdiri dan melihat mobil pick up tersebut dari jarak sekitar 6 meter. Bukannya merazia barang haram dan menangkap para buruh bagasi, Steven malah dengan santai mengatakan, itu punya Hardi,” kata Adit.

Adit juga mengatakan, dirinya mendapat informasi, miras yang dimuat ke Kapal Sinabung ada ratusan liter. “Terinformasi ada 200 liter, belum yang lain lagi,” katanya.

Sementara itu, terpantau langsung media ini. Kegiatan bongkar muat miras tersebut berjalan lancar.

Atas tindakan Ipda Steven yang mencoreng nama baik institusi Polri, maka Kapolda Sulut dan Kapolres Bitung harus segera bertindak. (ZKL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *