Afirmasinews.id, Manado – Spesialis pencuri tabung gas 3 kilo akhirnya diringkus Tim Resmob Polsek Tikala. Pelaku tersebut bernama lengkap Julian Anjas Prayoga alias Anjas.
Anjas ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala ditempat kos nya di Kelurahan Singkil Satu, Lingkungkan IV, Kecamatan Singkil pada Jumat (06/09/2024).
Saat di interogasi Tim Resmob Polsek Tikala, Anjas mengaku telah mencuri di beberapa tempat berbeda, salah satunya di kos-kosan Priska.
Kapolsek Tikala, Iptu Herry Aprianto melalui Ka Tim Buser, Aiptu I Made Budiano menyampaikan, pada Sabtu 31 Agustus 2024 baru-baru ini, sekitar pukul 01.49 WITA pelaku mencuri tabung gas di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan V, Kecamatan Paal Dua.
“Saat melakukan aksinya pelaku terekam cctv, kemudian di viralkan di media sosial facebook oleh akun Christensen Sinadia yang kemudian melaporkan pencurian itu ke Polsek Tikala,” ungkap Buds sapaan akrab Aiptu I Made Budiano.
Dari pengakuan Anjas, Tim Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan barang bukti 8 tabung gas 3 kilo, 4 diantaranya yang telah dijual di salah satu pangkalan wilayah hukum Polsek Tikala.
Sebagai tambahan informasi, sehari sebelum Polsek Tikala menangkap spesialis pencuri tabung gas tersebut, Polsek Singkil sudah menahan pelaku atas laporan pencurian handphone, tapi laporan ditarek sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor.