Afirmasi.news, Mitra – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Ratatotok, Minahasa Tenggara, mencapai titik kritis.
Wilayah yang seharusnya menjadi benteng terakhir konservasi, berfungsi sebagai hutan lindung dan zona penelitian, kini berubah menjadi ladang penghancuran lingkungan yang dikuasai oleh para pelaku tambang ilegal.
Ironisnya, di tengah kerusakan yang masif ini, otoritas pengelola konservasi merasa tak berdaya dan menunjuk dugaan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) sebagai akar masalah.
Kepala UPTD Kebun Raya Ratatotok, Tenny Tulandi, tidak membantah eskalasi kegiatan PETI. Pengakuannya, yang terdengar seperti jeritan keputusasaan, mengungkapkan kegagalan sistematis dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami sudah pernah lapor (ke Polres Minahasa Tenggara), tapi susah. karena banyak kepentingan petinggi dari APH,” ungkap Tenny. “Ini para pelaku di sini dorang [mereka] cuman dengar dari APH. Mana ada dorang pake [peduli] pa torang [kami] sini. Klo jadi apa-apa, selalu torang yang disalahkan, padahal torang selama ini cuma jadi penonton.”
Pernyataan ini menggarisbawahi kegagalan koordinasi antar-lembaga dan, yang lebih parah, menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya ‘setoran kuat’ yang memungkinkan aktivitas ilegal ini terus berjalan tanpa tersentuh hukum.
Laporan resmi dari lembaga konservasi seolah-olah hanya menjadi angin lalu di mata penegak hukum setempat, membiarkan pelaku PETI beroperasi di lahan milik negara.
Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Kawasan hutan lindung di sekitar Kebun Raya Ratatotok mengalami kerusakan parah, aliran sungai tercemar merkuri dan lumpur, dan fungsi ekosistem pun terancam hilang.
Kebun Raya Ratatotok, yang seharusnya menjadi etalase tata kelola lingkungan, kini menjadi potret buram dari kegagalan negara dalam melindungi aset konservasinya.
Di satu sisi, pengelola Kebun Raya dituntut untuk menjaga kawasan tersebut, namun di sisi lain, mereka dihadapkan pada kekuatan yang lebih besar yang diduga melibatkan oknum APH.
Kondisi ini menempatkan Tenny Tulandi dan jajarannya dalam posisi yang mustahil: bertanggung jawab atas kawasan, tetapi tanpa wewenang dan kekuatan untuk menghentikan perusakan di dalamnya.
Menanggapi situasi yang meresahkan ini, Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI), Fikri Alkatiri, melancarkan kritik keras terhadap kinerja Polres Minahasa Tenggara (Mitra).
Fikri menuding adanya pembiaran memalukan dan mendesak Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) untuk segera mengambil alih kasus ini.
“Kalau laporan resmi dari Kepala UPTD saja tidak digubris, berarti ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Fikri. “Kami dari LSM GTI mendesak Kapolda Sulut untuk segera turun tangan langsung dan mencopot Kapolres Mitra bila terbukti tidak mampu menegakkan hukum dengan tegas.”
Pernyataan LSM GTI ini mencerminkan kegelisahan masyarakat sipil terhadap kredibilitas institusi kepolisian di wilayah tersebut. Jika kepolisian setempat dicap sebagai ‘pelindung mafia tambang’, hal itu akan meruntuhkan wibawa negara dan mencederai rasa keadilan publik. Tuntutan ini bukan hanya soal penertiban PETI, melainkan juga tentang upaya menyelamatkan wibawa hukum dan institusi negara dari dugaan kolusi dan korupsi.
Kasus Kebun Raya Ratatotok menjadi alarm serius bahwa agenda konservasi terancam oleh kepentingan ekonomi ilegal yang dilindungi oleh kekuatan terstruktur.
Bola panas kini berada di tangan Kapolda Sulut untuk membuktikan bahwa negara tidak akan kalah melawan mafia dan oknum yang bersembunyi di balik seragam penegak hukum.






