Kadis PUTR Talaud Terancam Dicopot, PP Nomor 94/2021PP Nomor 94/2021 Sebagai Dasar Hukum

oleh -191 Dilihat

Afirmasi.news, Manado – Kadis PUTR Talaud, JRSM alias John terancam dicopot dari jabatannya setelah menjalani Pemeriksaan Khusus.

Diketahui, John sudah diperiksa oleh Tim Khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Yohanis Kamagi.

Bukti transfer Rp.40 juta dari CV. Eljireh Abadi ke rekening istri Kadis PUTR Talaud. (Foto Afirmasi.news)

Baca Juga: Oknum Pejabat PUTR Talaud di Duga Main Proyek PL

John yang diperiksa pada Selasa (21/1/2025) lalu kini dikenakan PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS sebagai Payung Hukum Pemeriksaan Khusus tersebut.

Informasi resmi dari sumber media ini, ada keterangan juga bukti-bukti yang telah diberikan kepada Tim Khusus, dan semua itu bisa memberatkan Jhon.

“Jabatan sang Kadis PUTR Talaud bisa-bisa terancam dicopot. Karena, ada keterangan dan bukti yang memberatkannya, semua sudah diterima Tim Khusus,” ungkap sumber yang meminta namanya dirahasiakan..

Terpisah, Sekda Talaud Yohanis Kamagi sampai saat ini mengatakan, Pemeriksaan Khusus terhadap John sementara berproses.

Ketua LSM SCW Novie Ngangi menyerahkan surat laporan resmi oknum Kadis PUTR Talaud di Kejati Sulut (Istimewa/dokpri)

Baca Juga: SCW Resmi Laporkan Kadis PUTR Talaud ke Kejati Sulut

“Sementara pemeriksaan. Untuk payung hukum (PEMERIKSAAN KHUSUS), PP (Peraturan Pemerintah) nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS,” katanya saat dikonfirmasi media Sulutviral.id ketika bersua di depan pintu masuk utama Kantor Gubernur Sulut, Kamis (23/01/2025), sekira pukul 12.24 WITA.

Foto: PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS yang dijadikan Payung Hukum PEMERIKSAAN KHUSUS terhadap Kadis PUTR Talaud JRSM alias John.

Disinggung soal informasi John terancam dicopot sebagai Kadis PUTR, ia menyebut masih menunggu hasil akhir Pemeriksaan Khusus.

“Terkait pencopotan (John dari jabatan Kadis PUTR-red), kami berpedoman dengan aturan (PP nomor 94/2021). Nanti dilihat sanksi apa yang dikenakan setelah Pemeriksaan Khusus. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran, jika terbukti,” ujar Kamagi.

Bukti transfer Rp.40 juta ke CV. Aljireh

Pandangan Sulut Corruption Watch

Ketua LSM Sulut Corruption Watch (SCW) Novie Ngangi meminta agar Tim Khusus Pemkab Talaudh benar-benar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh kepada Kadis PUTR.

Karena menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang ada, kuat dugaannya JRSM alias John nyambi proyek dari Dinas PUTR.

“Karena kasus ini sudah dilaporkan SCW ke Kejati Sulut. Minta Pemkab dalam melakukan Pemeriksaan, dilakukan secara transparan dan akuntabel jangan ada yang ditutupi melainkan terang menderang di buka agar kedepan tidak ada lagi pejabat yang nyambi proyek,” ujar Ngangi lewat pesan singkat whatsapp kepada media ini beberapa waktu lalu.

Terkait langkah Kadis PUTR yang dikabarkan sudah mengembalikan dana Rp. 40 juta tersebut, SCW menilai sang Kadis jujur tapi bodoh dalam tindakan.

“Mengembalikan uang hasil KKN tidak secara otomatis menghapuskan pidananya. Dalam hukum Indonesia, pengembalian uang korupsi dapat dipertimbangkan sebagai faktor pemberatan atau pengurangan hukuman, tetapi tidak menghapuskan hukuman secara keseluruhan.

Diketahui, Kadis PUTR John menjalani Pemeriksaan Khusus di internal Pemkab Talaud karena diduga nyambi proyek Penunjukan Langsung (PL), dalam Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan anggaran sekitar Rp.49.750.000.

Kemudian terkuak Kadis John menerima dana proyek dengan bukti transfer senilai Rp.40 juta yang dikirim pemilik CV. ELJIREH ABADI pada tanggal 24 dan 27 Desember 2024 lalu ke rekening istrinya.

Namun, karena takut dan sudah viral Kadis PUTR John mengembalikan lagi uang Rp.40 juta yang diterimanya dari pemilik CV. ELJIREH ABADI.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi oleh LSM Sulut Corruption Watch (SCW) di Kejaksan Tinggi Sulut pada Rabu (15/1/2025).

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.