Afirmasi.News, Manado – Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Sulut Corruption Watch (SCW) melaporkan oknum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) atas dugaan adanya praktek korupsi.
“Kita telah melaporkan secara resmi dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Dinas PUTR Talaud,” kata Ketua LSM SCW Sulut, Novie Ngangi saat dihubungi media ini, Rabu (15/01/2025)
Novie mengatakan dalam Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS sangat jelas.
“Pada pasal 4 ayat 2, setidaknya ada 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang ingin memanfaatkan APBD atau APBN, dan sanksi terberat diberhentikan dari PNS” jelasnya.
Oknum Pejabat PUTR Talaud di Duga Main Proyek PL
Ia juga membeberkan indikasi keterlibatan oknum pejabat Dinas PUTR Talaud. Dimana, JSRM diduga kuat mengerjakan sendiri beberapa proyek penunjukan langsung (PL) di OPD yang dipimpinnya. Dengan modus pinjam perusahaan.
“Proyek PL yang terungkap diduga dikerjakan Kadis PUTR JRSM alias John, yakni Pekerjaan Pengawasan Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tarun TA 2024 dengan anggaran senilai Rp 49.750.000; serta Nomor dan Tanggal SPK: 03/PPK/Pg-RJIT/DPUTR/II/2024 tertanggal 19 Februari 2024,” bebernya.
“Proyek ini kuat dugaan dikerjakan sendiri oleh Kadis PUTR JRSM alias John dengan meminjam perusahaan CV ELJIREH ABADI,” tambah Novie.
Selain itu, Novie menegaskan, tindakan tersebut juga melanggar UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Artinya ASN tidak boleh main proyek, juga didalam peraturan dan undang-undang lainnya. ASN yang main proyek, sama dengan melakukan tindak pidana korupsi, dia melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan itu bisa menjeratnya,” tegasnya
Novie mendesak agar pihak Kejati Sulut dapat menelusuri dan mengungkap permasalahan ini secara terang benderang.
“Kami minta pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sulut untuk menelusuri permasalahan ini,” pungkas Ngangi.
Responses (4)