Ketua DPRD Bitung Terseret Arus: Hakim Perintahkan Vivy Ganap Hadir di Sidang Korupsi

oleh -79 Dilihat
Oplus_131072

Afirmasi.news, Manado – Kursi panas Ketua DPRD Kota Bitung kini menjadi sorotan utama dalam persidangan dugaan korupsi Perjalanan Dinas TA 2022-2023.

Ketua Majelis Hakim, Aminudin J. Dunggio, S.H, mengeluarkan perintah tegas kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Vivy Jeanet Ganap (Ketua DPRD) dan RP dalam persidangan berikutnya menyusul terungkapnya “borok” manipulasi anggaran yang menyeret nama mereka.

Nama Ketua DPRD, Vivy Ganap, muncul berkali-kali dalam keterangan saksi MT, seorang PNS di Sekretariat DPRD yang bertugas sebagai pendamping perjalanan dinas.

Di bawah sumpah, saksi membeberkan bahwa status Vivy Ganap sebagai pimpinan tidak membuatnya luput dari praktik “potong kompas” anggaran negara.

  • Penyalahgunaan SPT: Saksi MT mengonfirmasi bahwa VG adalah salah satu anggota dewan yang paling aktif melakukan perjalanan dinas yang tercatat dalam Surat Perintah Tugas (SPT).

  • Modus 3 vs 5 Hari: Terungkap bahwa rombongan yang dipimpin atau melibatkan pimpinan dewan seringkali hanya berada di lapangan selama 3 hari, namun menuntut pertanggungjawaban penuh selama 5 hari.

  • Kwitansi Fiktif: Saksi juga membeberkan kebiasaan pengadaan nota dan kwitansi kosong untuk mencairkan uang pengganti perjalanan dinas secara maksimal—praktik yang disebut telah menjadi rahasia umum di lingkungan sekretariat.

​Perintah Hakim: Uji Materiil Kesaksian

​Mengingat posisi Vivy Ganap sebagai pimpinan lembaga legislatif, kehadirannya dinilai krusial untuk mengonfirmasi apakah praktik manipulasi ini diketahui atau bahkan direstui secara sistemik.

Hakim Aminudin menegaskan bahwa fakta yang tertuang dalam SPT harus dipertanggungjawabkan secara hukum di depan persidangan.

​Keterangan MT ini pun diperkuat oleh SM (Kabag Umum dan Keuangan) serta EK (PPTK 2022), yang memberikan sinyal kuat bahwa sistem pengawasan internal di bawah kepemimpinan VG saat itu jebol oleh “budaya” manipulasi.

​Ancaman Asas ‘Equality Before the Law’

​Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, menilai posisi Ketua DPRD dan anggota aktif lainnya adalah kunci dari asas keadilan. Ia mendesak agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

​”Ini bukan perbuatan sepihak para terdakwa. Jika saksi menyebut pimpinan dewan (Vivy Ganap) dan anggota lainnya (RP, MT, LL, MW) terlibat dalam pola yang sama, maka secara hukum mereka memiliki tanggung jawab yang setara. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena jabatan,” tegas Timothy.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi integritas DPRD Kota Bitung. Jika terbukti, skandal ini akan menjadi catatan kelam bagi kepemimpinan Vivy Ganap, di mana anggaran perjalanan dinas yang seharusnya untuk kepentingan rakyat, diduga kuat dimanipulasi melalui nota-nota fiktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.