Skandal Perjalanan Dinas Bitung: Praktik ‘Hadir 3 Hari, Tagih 5 Hari’ Terungkap

oleh -1 Dilihat

Afirmasi.news, Manado – Sidang dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022-2023 di Pengadilan Tipikor Manado mengungkap fakta mengejutkan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aminudin J. Dunggio, SH, terungkap adanya pola manipulasi sistematis yang diduga melibatkan anggota dewan aktif.

​Fakta Persidangan: Nota Kosong & SPPD Fiktif

​Dalam agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum, saksi MT (PNS Sekretariat DPRD) memberikan keterangan di bawah sumpah yang menguliti “dapur” perjalanan dinas para legislator. Berikut poin-poin krusial yang terungkap:

  • Manipulasi Durasi: Perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Perintah Tugas (SPT) selama 5 hari, faktanya hanya dilaksanakan selama 3 hari. Namun, pertanggungjawaban tetap diklaim penuh 5 hari.

  • Kwitansi “Aspal”: Saksi mengakui adanya kebiasaan membeli nota dan kwitansi kosong untuk memanipulasi laporan agar uang pengganti perjalanan dinas tetap cair maksimal.

  • Keterlibatan Kolektif: Saksi MT menyebutkan nama-nama anggota dewan aktif seperti VG, RP, MT, LL, dan MW yang kerap didampinginya dalam perjalanan dinas dengan pola serupa.

  • Penguatan Saksi Lain: Keterangan MT dibenarkan oleh saksi SM (Kabag Umum & Keuangan) dan saksi EK (PPTK 2022), yang mengonfirmasi bahwa praktik ini merupakan “kebiasaan” lama.

Merespons kesaksian yang menyebut keterlibatan banyak pihak, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan VG dan RP pada persidangan berikutnya.

Langkah ini diambil karena nama keduanya kerap muncul dalam SPT yang dipermasalahkan dan kapasitas mereka sebagai saksi dalam perkara a quo.

Penasehat Hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, bereaksi keras atas fakta yang muncul. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada kliennya saja.

​”Jika praktiknya kolektif, maka pertanggungjawaban pidananya juga harus kolektif. Menjerat klien kami saja tanpa menelusuri tanggung jawab VG, RP, MT, LL, dan MW adalah bentuk penegakan hukum yang melanggar asas equality before the law,” tegas Timothy.

Ia menambahkan bahwa fakta persidangan menunjukkan adanya peran bersama (penyertaan) dalam praktik manipulasi anggaran ini, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.