Kejaksaan Negeri Bitung Menjawab: Enam Terdakwa Bukan Korban, Tapi Sutradara Korupsi Perdin

oleh -2 Dilihat
Oplus_131072

Afirmasi.news, Bitung – Tabir gelap dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) di lingkungan DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 kian benderang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung akhirnya angkat bicara mengenai penetapan enam terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bitung, Justisi Devli Wagiu, S.H., mengungkapkan fakta mengejutkan di balik layar.

Menurutnya, keenam terdakwa bukanlah pihak yang “terseret” secara tidak sengaja, melainkan aktor intelektual yang merancang skenario busuk tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Senin (9/3/2026), Justisi membeberkan bukti kuat yang ditemukan tim penyidik saat penggeledahan di ruang kerja terdakwa JM alias Jems.

“Saat kami menggeledah meja JK, ditemukan banyak sekali cap stempel hotel. Hal ini yang memudahkan mereka membuat invoice palsu. Jems adalah otak dari semua ini; dia yang mengatur nota-nota yang kurang dan meminta bantuan lima terdakwa lainnya, termasuk terdakwa BM,” ungkap Justisi.

Justisi menambahkan bahwa kelima terdakwa lainnya berperan aktif dalam mengumpulkan invoice melalui jaringan rekanan travel yang mereka miliki.

Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa fokus penyidikan tertuju pada mereka yang memegang stempel, membuat invoice, dan mengatur skenario (LPJ).

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, banyak pihak lain yang terlibat hanya karena disodorkan berkas yang sudah jadi.

“Saksi-saksi mengaku mereka hanya disodorkan laporan yang sudah selesai dan tinggal diminta tanda tangan di lembar akhir. Mereka dijebak oleh para pelaku utama ini. Secara hukum, tidak adil jika menjerat pihak yang tidak terlibat aktif dan sebenarnya adalah korban skenario,” tegasnya.

Menanggapi tekanan publik dan pernyataan pengacara terdakwa di media, pihak Kejaksaan meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.

“Teman-teman advokat terlalu dini mengambil kesimpulan. Urusan mengambil kesimpulan itu kewenangan Hakim, kami di sini hanya menyajikan fakta,” tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Zulhia Jayanti Manise, S.H.

Mengenai kerugian negara, Kejari Bitung mengonfirmasi adanya itikad baik dari beberapa pihak yang ikut menikmati aliran dana namun tidak memenuhi unsur pidana aktif.

Pihak Kooperatif: Inisial VG, RP, dan beberapa pegawai THL (meski sudah dirumahkan) dilaporkan telah mencicil pengembalian uang.

Pihak Terdakwa: Beberapa terdakwa mulai membayar ganti rugi, namun Kejaksaan mencatat bahwa terdakwa BM sama sekali belum melakukan pembayaran atau pengembalian kerugian negara hingga saat ini.

 

Catatan: Berita ini telah di ralat atas permintaan Kejaksaan Negeri Bitung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.