Afirmasi.news, Manado – Tabir gelap dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) di Sekretariat DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 kian benderang.
Dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Manado, Jumat (27/2/2026), fakta mengejutkan mencuat ke permukaan: praktik ini bukan aksi individu, melainkan pola lama yang dilakukan secara massal.
Advokat Allan Belly Bidara, S.H., penasihat hukum terdakwa BM, menegaskan, fakta persidangan menunjukkan mekanisme administrasi—mulai dari Surat Perintah Tugas (SPT) hingga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)—berjalan dengan pola yang identik bagi semua pihak.
Menurut Allan, keterangan saksi dari anggota dewan (aktif maupun purna tugas) hingga ASN dan THL memperkuat bukti praktik ini sudah menjadi “budaya” yang berlangsung lama di lingkungan Sekretariat DPRD Bitung.
“Dalam perkara ini, tidak ada yang bisa disebut sebagai aktor utama. Polanya sama, mekanismenya sama. Ini adalah praktik yang sudah berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” tegas Allan kepada media usai persidangan.
Soroti Data BPKP: 152 Orang Berperan, Baru Sedikit yang Disidang
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ahli dari BPKP mengungkapkan total kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar merupakan hasil kontribusi dari 152 orang melalui pemeriksaan ratusan dokumen perjalanan dinas.
Allan mempertanyakan mengapa dari seratusan orang yang disebut berkontribusi pada kerugian negara, hanya segelintir yang saat ini duduk di kursi pesakitan.
-
Fakta Audit: Kerugian Rp3,3 miliar berasal dari 152 orang.
-
Ketimpangan: Terdapat pihak lain dengan nominal kerugian lebih besar namun belum tersentuh hukum.
-
Persamaan Dokumen: SPT, SPPJ, dan pola pertanggungjawaban antara terdakwa dan pihak lain adalah sama.
Meski para terdakwa bersikap kooperatif selama proses hukum, mereka menuntut agar penegakan hukum tidak tebang pilih.
Allan menekankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan dalam perkara ini.
“Jika perbuatannya sama, dokumennya sama, dan polanya sama, maka seharusnya penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat. Ini bukan sekadar soal siapa yang disidang hari ini, ini soal keadilan bagi semua,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Bitung, menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keterlibatan 152 nama yang muncul dalam pusaran kerugian negara tersebut.







